Divonis Bebas, Delpedro Marhaen Sebut Putusan Hakim Selamatkan Kebebasan Berpendapat


 Divonis Bebas, Delpedro Marhaen Sebut Putusan Hakim Selamatkan Kebebasan Berpendapat Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri) dan Muzaffar Salim bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang turut dibebaskan adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Usai persidangan, Delpedro mengungkapkan apresiasinya kepada majelis hakim yang dinilai berani mengambil keputusan berdasarkan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menjadikan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat sebagai dasar dalam putusan ini,” kata Delpedro kepada wartawan.

Menurutnya, putusan bebas tersebut tidak hanya berarti bagi dirinya dan tiga terdakwa lain, tetapi juga menjadi harapan bagi para tahanan politik di berbagai daerah di Indonesia.

Ia menilai keputusan tersebut dapat menjadi yurisprudensi atau rujukan penting bagi hakim yang menangani perkara serupa di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

“Putusan ini bukan hanya milik kami berempat, tetapi juga milik seluruh tahanan politik di Indonesia yang sedang menghadapi kasus serupa,” ujarnya.

Delpedro juga berharap pihak kejaksaan tidak melanjutkan perkara ini ke tahap banding atau kasasi agar putusan tersebut menjadi akhir dari proses hukum yang dijalani.

“Kami berharap tidak ada lagi upaya hukum dari kejaksaan. Semoga putusan ini dapat diterima sebagai langkah yang menyelamatkan demokrasi dan kebebasan berpendapat,” katanya.

Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti

Dalam persidangan, majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang kuat untuk menunjukkan adanya manipulasi, rekayasa, atau fabrikasi fakta yang dilakukan para terdakwa.

Karena itu, hakim memutuskan membebaskan keempat terdakwa serta memerintahkan pemulihan hak-hak mereka, termasuk hak atas kedudukan, harkat, dan martabat.

Sebelumnya, jaksa menuntut Delpedro dan tiga rekannya dengan hukuman dua tahun penjara. Mereka diduga menghasut publik melalui unggahan di media sosial yang berkaitan dengan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Dalam dakwaan disebutkan para terdakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial antara 24 hingga 29 Agustus 2025 yang dinilai berpotensi memicu kebencian terhadap pemerintah.

Konten tersebut juga disebut mengajak pelajar untuk ikut turun ke jalan dalam aksi demonstrasi yang kemudian berujung kericuhan di sejumlah lokasi, termasuk di sekitar gedung DPR RI Building dan Polda Metro Jaya.

Salah satu unggahan yang menjadi bagian dari dakwaan adalah poster berisi tawaran bantuan hukum bagi pelajar yang ikut aksi. Dalam unggahan tersebut tertulis ajakan kepada pelajar untuk tidak takut jika menghadapi intimidasi atau kriminalisasi selama mengikuti demonstrasi.

Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menilai unsur pidana yang didakwakan tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, sehingga para terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru