Ilustrasi - Rumah Tahanan yang berada dibawah kendali Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. ANTARA/Ilham Kausar.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Metro Jaya memastikan seluruh hak dokter Richard Lee tetap dipenuhi selama menjalani masa penahanan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk perawatan kecantikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa meskipun berstatus tersangka, Richard Lee tetap mendapatkan perlakuan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi setiap tahanan.
“Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Menurut Budi, hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum Richard Lee. Karena itu, yang bersangkutan masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya bersama tahanan lainnya.
“Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” tambahnya.
Alasan Polisi Menahan Richard Lee
Polda Metro Jaya sebelumnya memutuskan menahan dokter Richard Lee karena dinilai menghambat proses penyidikan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.
Penahanan dilakukan pada Jumat malam (6/3/2026) sekitar pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.Budi Hermanto menjelaskan, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penahanan tersebut.
Pertama, Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Pada hari yang sama, penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan justru melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.
“Kedua, tersangka juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” jelas Budi dikutip Antara.
Status Tersangka Sejak Desember 2025
Dokter Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam perkara tersebut, Richard Lee diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Saat ini proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berjalan di Polda Metro Jaya.