Selasa, 27 Januari 2026

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Richard Lee pada 4 Februari 2026


 Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Richard Lee pada 4 Februari 2026 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan. Pemeriksaan lanjutan tersebut direncanakan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, penjadwalan ulang dilakukan setelah pihak kuasa hukum Richard Lee mengajukan permohonan resmi kepada penyidik.

“Pengacaranya sudah mengirimkan surat kepada penyidik hari ini, dan pemeriksaan dijadwalkan pada 4 Februari 2026,” ujar Budi Hermanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).

Budi menjelaskan, pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada hari ini terpaksa ditunda atas permintaan tersangka. Penundaan dilakukan lantaran kondisi kesehatan Richard Lee belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

“Nanti akan kami informasikan kembali jika ada perkembangan. Mudah-mudahan sampai tanggal 4 Februari, yang bersangkutan sudah dalam kondisi fit,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memang menunda pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee setelah menerima pemberitahuan terkait kondisi kesehatannya.

“Informasi dari penyidik, yang bersangkutan meminta penundaan karena kondisi kesehatannya masih kurang baik,” kata Budi.

Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk serta “treatment” kecantikan. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Richard Lee disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru