Sabtu, 15 Agustus 2026

KPK: Penahanan Yaqut Tak Tergesa-gesa, Bukti Sudah Cukup


 KPK: Penahanan Yaqut Tak Tergesa-gesa, Bukti Sudah Cukup Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, lembaganya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil langkah hukum.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan ketercukupan alat bukti agar proses hukum berjalan kuat dan tidak prematur.

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Sah

Penetapan Yaqut sebagai tersangka sebelumnya telah diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut. Artinya, secara formal, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sah.

Dengan putusan tersebut, KPK melanjutkan proses hukum dan melakukan penahanan.

Kronologi Kasus Kuota Haji 2023–2024

Kasus ini mulai disidik pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengungkap penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Tiga orang sempat dicegah ke luar negeri selama enam bulan:

Yaqut Cholil Qoumas

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex

Fuad Hasan Masyhur

Pada 9 Januari 2026, Yaqut dan Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Audit tersebut menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar, lebih rendah dari estimasi awal namun tetap signifikan.

Penahanan Setelah Bukti Dianggap Cukup

Asep menegaskan, keputusan penahanan bukan tanpa pertimbangan matang. KPK memastikan seluruh unsur pembuktian terpenuhi sebelum melakukan upaya paksa.

Dengan ditolaknya praperadilan dan adanya audit resmi kerugian negara, kasus kuota haji kini memasuki tahap lanjutan yang menjadi perhatian publik.

Proses hukum terhadap Yaqut dan tersangka lainnya akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru