Loading
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghadiri rapat evaluasi Prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah dan DPR RI sepakat mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan dukungan penuh agar RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Menurut Supratman, pemerintah menyambut baik usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mengajukan tiga rancangan undang-undang sebagai prioritas, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU Kawasan Industri.
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” ujar Supratman saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia menegaskan, pemerintah sebenarnya sudah siap sejak lama untuk membahas RUU Perampasan Aset. DPR pun dinilai konsisten memenuhi janjinya mengambil alih penyusunan draf regulasi penting tersebut.
“Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing,” tambahnya dikutip Antara.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset awalnya berada dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah. Namun, DPR mengambil langkah strategis dengan menjadikannya sebagai usul inisiatif agar pembahasan bisa lebih cepat.
Selain RUU Perampasan Aset, Baleg DPR RI juga telah menerima sejumlah usulan lainnya untuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. Tercatat ada 10 RUU tambahan yang akan dibahas, antara lain:
RUU Badan Usaha Milik Daerah
Dengan dimasukkannya RUU Perampasan Aset ke dalam prioritas, diharapkan pemerintah bersama DPR dapat mempercepat lahirnya payung hukum untuk menindak tegas tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya.