Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online, 11 Tersangka Ditangkap


 Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online, 11 Tersangka Ditangkap Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka penipuan penjualan mobil secara daring di Mapolda Jatim. (Antara)

SURABAYA, ARAHKITA.COM - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan jual beli mobil online yang beroperasi secara nasional. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 11 tersangka di Kediri, Batam, dan Samarinda, serta menyita aset bernilai miliaran rupiah.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Bimo Ariyanto mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

“Untuk tersangka kami amankan di beberapa wilayah, yaitu di Kediri, Batam, dan Samarinda. Total ada 11 orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda,” kata Bimo di Surabaya, Senin (11/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli mobil secara daring pada 15 Februari 2026.

Dari hasil penyelidikan, kelompok di Kediri diketahui bertugas menyediakan rekening bank untuk menampung uang hasil kejahatan. Para pelaku merekrut warga dengan iming-iming bonus satu liter minyak goreng bagi siapa saja yang bersedia membuka rekening baru dan mengaktifkan layanan mobile banking.

“Pelaku DS, RV, YD, dan DM bertugas mencari rekening dan mengaktifkan mobile banking dengan mengumpulkan warga, kemudian diberikan bonus satu liter minyak goreng. Rekening tersebut lalu diserahkan kepada jaringan di atasnya,” ujar Bimo.

Sementara itu, kelompok di Batam yang terdiri atas MJ, AN, dan BD berperan mencari korban melalui marketplace dan media sosial. Mereka mengunggah foto kendaraan beserta data mobil yang diambil dari platform jual beli kendaraan lain, lalu memasang harga jauh di bawah pasaran agar menarik minat calon pembeli.

Ketika korban tertarik, komunikasi kemudian diarahkan melalui pesan pribadi dan nomor telepon tertentu yang dikendalikan oleh para pelaku.

Sindikat ini menggunakan modus skema segitiga. Dalam pola ini, penjual asli, pelaku, dan pembeli dipertemukan tanpa saling mengetahui identitas satu sama lain.

“Korban seolah-olah bertransaksi normal, padahal pembayaran diarahkan ke rekening penampung milik sindikat,” katanya.

Polisi menduga kelompok Samarinda menjadi pusat kendali utama jaringan tersebut. AF disebut sebagai otak utama, RN bertugas merekrut anggota sekaligus menjadi penghubung antarjaringan, SH mengelola pencairan dana, dan WY mengurus rekening penampung akhir.

Menurut Bimo, para tersangka di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Dalam penggerebekan, penyidik menyita dua unit mobil, satu sepeda motor Kawasaki Ninja R, dua vendor rekening koran Bank Central Asia (BCA), tujuh buku tabungan BCA, 30 telepon genggam, serta sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

“Tidak ada keterlibatan dari BCA,” ujar Bimo menegaskan.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, ditambah pasal tindak pidana pencucian uang dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Jawa Timur memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan. Polisi menemukan puluhan laporan serupa dari berbagai daerah, yang menunjukkan bahwa jaringan penipuan ini diduga telah beroperasi secara luas di Indonesia.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru