Loading
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeportasi warga negara Tiongkok melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. ANTARA/HO- Imigrasi Medan.
MEDAN, ARAHKITA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeportasi delapan warga negara (WN) China setelah ditemukan melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka gunakan selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian, termasuk menggunakan visa dan izin tinggal sesuai tujuan kedatangannya.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya,” kata Uray di Medan, Kamis (11/6/2026).
Terlibat dalam Kegiatan Industri Kreatif
Berdasarkan hasil pemeriksaan, delapan warga negara China tersebut diketahui terlibat dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan. Mereka menjalankan berbagai peran teknis, mulai dari fotografer, editor hingga make-up artist.
Imigrasi Medan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada 31 Mei 2026. Operasi tersebut menyasar sebuah kegiatan industri kreatif yang melibatkan sejumlah tenaga kerja asing.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan delapan warga negara China yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan acara tersebut.Dari hasil pendalaman, tiga orang diketahui bekerja sebagai make-up artist, dua orang bertugas sebagai editor, sementara tiga lainnya menjalankan peran sebagai fotografer.
Gunakan Visa yang Tidak Sesuai Peruntukan
Menurut pihak Imigrasi, para warga asing tersebut menggunakan beberapa jenis dokumen keimigrasian, antara lain visa kunjungan indeks C18, visa kunjungan indeks B1, serta izin tinggal terbatas indeks D2.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas yang mereka lakukan dinilai tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki.
Atas temuan tersebut, Imigrasi Medan menilai mereka telah melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.
Sebagai konsekuensinya, kedelapan warga negara China itu dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sekaligus penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dideportasi Melalui Bandara Kualanamu
Uray menjelaskan, proses deportasi telah dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (9/6/2026). Mereka diterbangkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara asal.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Indonesia.
“Pengawasan yang dilakukan Imigrasi merupakan komitmen dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy,” ujarnya dikutip Antara.
Pihak Imigrasi juga mengingatkan seluruh warga negara asing maupun pihak yang menggunakan tenaga kerja asing agar selalu mematuhi aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia guna menghindari sanksi administratif maupun hukum.