Roy Suryo dan Dokter Tifa Tegaskan akan Terus Berjuang Usai Tak Ditahan Kejari Jaksel


 Roy Suryo dan Dokter Tifa Tegaskan akan Terus Berjuang Usai Tak Ditahan Kejari Jaksel Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah P

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, menegaskan akan terus melanjutkan perjuangan mereka usai Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan.

Roy Suryo menyampaikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak akan menyurutkan langkahnya untuk tetap bersuara terkait kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa perjuangan yang ia jalani belum berakhir.

“Ya terus, kami terus berjuang. Kami tidak memperhitungkan siapa yang di luar sana,” kata Roy Suryo kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Roy juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan, termasuk rekan-rekan dan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Ia mengaku bersyukur atas keputusan kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap dirinya dan rekannya.

Ia menegaskan bahwa proses yang mereka jalani merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran yang diyakini harus terus diperjuangkan.

“Dan saya hanya ingin menghaturkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT bahwa perjuangan kami belum selesai. Sampai dengan hari ini, kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada,” ujarnya.

Senada dengan Roy Suryo, dokter Tifa juga menyampaikan pandangannya terkait kasus yang menjerat dirinya. Ia menekankan pentingnya keberanian dalam menyuarakan kebenaran dan kontribusi ilmu pengetahuan bagi negara.

“Kita dukung kebaikan bagi negara ini dengan semua ilmu yang kita miliki. Jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran,” kata Tifa.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keputusan tersebut diambil setelah pelimpahan berkas perkara tahap dua dilakukan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Sebelum proses pelimpahan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemeriksaan dilakukan setelah mereka dibawa dengan pengawalan aparat Polda Metro Jaya.

Hasil pemeriksaan menyebutkan kondisi kesehatan keduanya secara umum baik, meski terdapat catatan terkait penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan medis lebih lanjut. Tim dokter kemudian merekomendasikan perawatan inap untuk menjaga stabilitas kondisi kesehatan.

Dengan tidak dilakukannya penahanan, Roy Suryo dan dokter Tifa akan menjalani proses hukum selanjutnya dari luar tahanan sambil menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh pengadilan.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru