Loading
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), Jakarta, Senin (22/6/2026). ANTARA
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keputusan tersebut diambil setelah proses pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik kepada jaksa penuntut umum pada Senin (22/6/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, mengatakan pihaknya lebih dahulu mengajukan permohonan penangguhan atau tidak dilakukan penahanan sebelum proses pelimpahan berlangsung.
“Jadi sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini, dan diterima pada pukul 08.25 WIB. Dan surat itu intinya adalah kami meminta penangguhan penahanan atau tidak ditahan,” kata Refly Harun kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan.
Refly menyebut pihaknya menunggu keputusan sejak pagi hingga sore hari sebelum akhirnya mendapatkan kabar bahwa kedua kliennya tidak ditahan.
“Dari hasil tersebut dikatakan bahwa sang klien tidak ditahan. Kabar menggembirakan itu bahwa keduanya tidak ditahan. Alhamdulillah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk persidangan yang akan datang. Pihaknya juga menyatakan akan menjalani proses hukum secara profesional dengan mengedepankan prinsip hukum dan konstitusi.
Sebelumnya, keduanya tiba di Kejari Jakarta Selatan pada Senin pagi sekitar pukul 09.43 WIB untuk menjalani pelimpahan tahap dua. Saat itu, Roy Suryo dan dokter Tifa terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Sebelum pelimpahan, keduanya juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6). Pemeriksaan dilakukan setelah keduanya dibawa oleh aparat Polda Metro Jaya untuk menjalani observasi medis di Instalasi Gawat Darurat.
Hasil pemeriksaan menyebutkan kondisi kesehatan keduanya secara umum baik, meski terdapat penyakit bawaan yang membutuhkan pemantauan lebih lanjut. Tim dokter kemudian merekomendasikan perawatan inap untuk memastikan kondisi tetap stabil.
Kasus ini sebelumnya juga diwarnai beredarnya informasi terkait dugaan penangkapan sebelum pelimpahan perkara dilakukan. Namun proses hukum tetap berjalan hingga tahap penyerahan tersangka dan berkas perkara ke kejaksaan.
Dengan keputusan tidak dilakukan penahanan, Roy Suryo dan dokter Tifa akan menjalani proses hukum selanjutnya dari luar tahanan sambil menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh pengadilan.