Rabu, 31 Desember 2025

Kompolnas Kecam Kekerasan Oknum Polisi dalam Kasus Pengeroyokan Kalibata


 Kompolnas Kecam Kekerasan Oknum Polisi dalam Kasus Pengeroyokan Kalibata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan keprihatinan atas keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang berujung pada tewasnya dua orang berinisial MET dan NAT, Kamis (11/12/2025).

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh aparat penegak hukum tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Menurutnya, anggota kepolisian seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan justru melakukan aksi main hakim sendiri.

“Apapun alasannya, kekerasan tidak boleh dilakukan. Apalagi jika pelakunya adalah anggota kepolisian,” ujar Anam di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Kompolnas, lanjut Anam, mendukung langkah tegas Polri dalam menangani kasus tersebut, termasuk penerapan sanksi yang tidak hanya berhenti pada pelanggaran etik. Ia menekankan bahwa mekanisme pidana juga harus dijalankan apabila ditemukan unsur tindak kriminal.

“Yang disampaikan bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga etik berat. Bahkan, ada mekanisme pidana yang harus ditempuh,” katanya.

Anam berharap penanganan kasus ini dapat menjadi peringatan serius bagi seluruh anggota kepolisian agar tidak menggunakan kekerasan dalam menjalankan tugas. Ia juga menilai perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait praktik penagihan utang oleh debt collector agar tidak memicu konflik di ruang publik.

“Ke depan, perlu ada mekanisme yang jelas terkait aktivitas debt collector, termasuk lokasi dan cara penagihan, agar tidak menimbulkan kekerasan,” tambahnya.

Sementara itu, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Keenamnya merupakan anggota Polri yang bertugas di satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan para tersangka diduga terlibat langsung dalam rangkaian tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Penyidik telah menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) dikutip Antara.

Enam anggota Polri tersebut masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru