Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU


 Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko. ANTARA/Azmi Samsul M

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah serupa juga diberlakukan terhadap Don Ritto (DR) yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Pencegahan ini dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengantisipasi kemungkinan kedua tersangka meninggalkan Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan ke luar negeri telah diberlakukan terhadap dua orang tersebut.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Hendarsam, keputusan itu diambil berdasarkan permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Pencegahan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hendarsam menegaskan Ditjen Imigrasi akan terus mendukung setiap proses penegakan hukum dengan menjalankan permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum.

"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya dikutip Antara.

Dengan diberlakukannya pencegahan tersebut, peluang kedua tersangka untuk meninggalkan wilayah Indonesia selama proses penyidikan menjadi lebih kecil.

Berawal dari Tiga Kasus Dugaan Korupsi

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan itu merupakan tindak lanjut setelah Kortastipidkor Polri mengumumkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 pada 6 Juli 2026.

Dua hari kemudian, tepatnya 8 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor.

Polri menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi pengelolaan asuransi Asabri periode 2020–2025, serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Mengundurkan Diri Sebelum Ditetapkan Tersangka

Saat masih menjabat Jampidsus, Febrie Adriansyah sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengakui rumah yang berada di Sentul, Kabupaten Bogor, dan digeledah penyidik Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.

Sehari kemudian, pada Sabtu dini hari (11/7/2026), Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pada sore harinya, Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan dua tersangka dalam tiga perkara tersebut, termasuk Febrie Adriansyah. Selanjutnya, Polri juga menyampaikan keputusan untuk melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru