Minggu, 30 Agustus 2026

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Ini Alasannya


 LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Ini Alasannya Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Permohonan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

LPSK menilai Sony belum memenuhi sejumlah persyaratan utama untuk memperoleh status justice collaborator. Salah satu pertimbangan penting adalah posisinya yang dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan keputusan itu diambil setelah lembaganya melakukan penilaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 mengenai penanganan khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.

Menurut Susilaningtias, salah satu syarat yang belum dipenuhi adalah belum adanya informasi penting yang disampaikan Sony mengenai keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

"Informasi mengenai keterlibatan pihak lain yang lebih besar sampai saat ini belum disampaikan kepada LPSK maupun kepada penyidik," ujar Susilaningtias di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Selain itu, hasil penilaian LPSK menunjukkan bahwa Sony justru dikategorikan sebagai pelaku utama dalam kasus yang sedang disidik. Kondisi tersebut membuatnya tidak memenuhi salah satu syarat pokok untuk memperoleh status justice collaborator.

LPSK juga mempertimbangkan aspek lain, yakni tidak ditemukannya indikasi adanya ancaman serius terhadap pemohon maupun komitmen untuk mengembalikan hasil tindak pidana yang diduga diperoleh dari perkara tersebut dikutip Antara.

"Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari tindak pidana juga belum disampaikan. Karena itu, persyaratan sebagai justice collaborator dinilai tidak terpenuhi sehingga permohonannya kami tolak," kata Susilaningtias.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan kliennya telah mengajukan permohonan justice collaborator kepada LPSK. Menurutnya, langkah itu dilakukan karena Sony mengaku telah mengungkap puluhan nama yang diduga terkait dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Melalui permohonan tersebut, Sony juga berharap memperoleh perlindungan bagi dirinya dan keluarganya selama proses hukum berlangsung sambil menunggu keputusan dari LPSK. Namun, setelah melalui proses penilaian, permohonan tersebut akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan resmi ditolak.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru