Loading
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin (kanan). ANTARA/I.C. Senjaya.
SEMARANG, ARAHKITA.COM – Kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior, yang terjadi usai mengikuti aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025, kini turut menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, antara lain Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang, pihak Dekanat Unnes, serta keluarga almarhum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelidikan berjalan transparan dan berpihak pada korban.
“LPSK mendorong agar proses hukum berjalan adil sehingga keluarga mendapatkan kejelasan. Kami juga siap memberikan perlindungan bagi saksi maupun keluarga korban,” ujar Wawan di Semarang, Minggu (14/9/2025) dikutip Antara.
Dalam penelusuran di RS Kariadi, LPSK juga mendapatkan rekaman CCTV saat korban dibawa masuk ke rumah sakit setelah menerima pertolongan.
Pihak rumah sakit sendiri telah melakukan visum, sebab korban awalnya disebut mengalami kecelakaan lalu lintas sebelum akhirnya menjalani perawatan intensif.
Namun, muncul dugaan adanya kejanggalan terkait penyebab kematian Iko Juliant. Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unnes menyoroti adanya luka lebam di wajah korban, serta pengakuan bahwa Iko sempat mengigau dan menyebut dirinya dipukuli aparat saat dirawat.
Iko Juliant kemudian meninggal dunia setelah menjalani operasi di RS Kariadi Semarang. Kasus ini kini masih terus mendapat sorotan publik, sementara LPSK memastikan akan mengawal prosesnya hingga tuntas demi menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya.