KPK Tetapkan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Bupati Pemalang


 KPK Tetapkan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Bupati Pemalang Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Mera Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/HO-KPK)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tersangka saat ini bertugas sebagai Staf Administrasi di KPK melalui mekanisme perbantuan dari institusi Polri.

"Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan benar merupakan personel perbantuan dari instansi Kepolisian," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Budi, penyidikan masih berada pada tahap awal. Karena itu, tim penyidik masih berfokus pada pembuktian perkara yang sedang berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa.

"Ini masih tahap awal. Penyidik masih fokus pada perkara ini. Nantinya akan didalami apakah ada praktik-praktik serupa yang pernah dilakukan," ujarnya.

KPK Lakukan Evaluasi Internal

Kasus yang melibatkan personel yang bertugas di lingkungan KPK tersebut juga menjadi bahan evaluasi internal. Budi menegaskan, lembaganya akan melakukan langkah-langkah korektif agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Menurutnya, perbaikan akan dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan maupun pembinaan terhadap individu, sehingga potensi pelanggaran dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.

"Kami melakukan introspeksi dan akan fokus pada langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem maupun pendekatan individual agar persoalan seperti ini tidak terulang kembali," katanya dikutip Antara.

Berawal dari OTT di Pemalang

Kasus ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, serta satu orang di Purworejo. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Selanjutnya, sebanyak 12 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas lima orang dari Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo.

Selain melakukan pemeriksaan, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada Kamis (30/7/2026), Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, menandai status mereka sebagai tersangka.

Dua Klaster Perkara

KPK menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro, yang kini juga tengah didalami penyidik KPK. Perkembangan penyidikan akan menentukan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru