(kiri-kanan) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu berfoto bersama dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/8/2026). (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kinerja industri perbankan nasional terus menunjukkan tren positif. Hingga Juni 2026, penyaluran kredit perbankan tumbuh 12,67 persen secara tahunan (year on year/yoy) dan mencapai Rp9.080,9 triliun.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki, mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dengan baik, diiringi kondisi risiko yang tetap terkendali.
"Kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga," ujar Kiki dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Kredit Investasi Jadi Motor Pertumbuhan
Pertumbuhan kredit terutama ditopang oleh kredit investasi yang melonjak 24,90 persen (yoy). Sementara itu, kredit modal kerja tumbuh 8,94 persen, sedangkan kredit konsumsi meningkat 5,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca juga:
Kredit Perbankan Melesat 11,51 Persen hingga Mei 2026, BI Optimistis Target Pertumbuhan TercapaiKondisi tersebut menunjukkan dunia usaha masih aktif melakukan ekspansi investasi, sementara kebutuhan pembiayaan sektor produktif tetap terjaga.
Kualitas Kredit Tetap Sehat
Di tengah peningkatan penyaluran kredit, kualitas pembiayaan perbankan masih berada dalam kondisi yang sehat.
OJK mencatat rasio Non-Performing Loan (NPL) gross berada di level 2,09 persen, sedangkan NPL net sebesar 0,82 persen. Sementara itu, Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil di angka 8,47 persen.
Data tersebut mencerminkan kemampuan industri perbankan dalam menjaga kualitas aset meski aktivitas penyaluran kredit terus meningkat.
Dana Masyarakat Terus Bertambah
Selain kredit, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mencatat pertumbuhan yang solid. Hingga Juni 2026, DPK mencapai Rp10.281,8 triliun, atau naik 10,21 persen (yoy).
Pertumbuhan tersebut didukung oleh peningkatan pada seluruh komponen simpanan masyarakat, yaitu:
Kenaikan DPK menjadi sinyal bahwa kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga.
Modal dan Likuiditas Perbankan Masih Sangat Kuat
OJK juga memastikan ketahanan industri perbankan nasional tetap berada pada level yang kuat.
Hal itu terlihat dari Capital Adequacy Ratio (CAR) yang mencapai 23,70 persen pada Juni 2026, jauh di atas ketentuan minimum yang berlaku.
Sementara itu, kondisi likuiditas juga dinilai memadai dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 88,32 persen.
Adapun rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat 101,92 persen, sedangkan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 23,08 persen. Kedua indikator tersebut jauh melampaui ambang batas minimum masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
OJK Percepat Pembaruan Data SLIK
Dalam kesempatan yang sama, OJK mengumumkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui percepatan pembaruan informasi kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Mulai 1 Juli 2026, pembaruan data kredit wajib dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan, dengan penerapan batas pelaporan informasi debitur untuk pinjaman di atas Rp1 juta.
Langkah tersebut bertujuan memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional, meningkatkan kualitas data debitur, sekaligus mendukung penyaluran pembiayaan ke sektor-sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program pembangunan perumahan.
Dukung Kebijakan DHE SDA
OJK juga menegaskan komitmennya mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Dukungan tersebut dilakukan melalui pengawasan rekening penampungan (escrow account) DHE SDA, memastikan kesiapan industri perbankan, serta memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, OJK menegaskan bahwa dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai, sehingga diharapkan mampu memperkuat pembiayaan sektor produktif sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan devisa nasional.