Rabu, 31 Desember 2025

Lawan Polisi, Pelaku Curanmor Bersenjata Ditembak


 Lawan Polisi, Pelaku Curanmor Bersenjata Ditembak Aparat Polresta Tangerang, Banten, menembak Hasan (39), pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ketika beraksi di Tangerang dan sekitarnya. (Poskotanews)

TANGERANG, ARAHKITA.COM - Aparat Polresta Tangerang, Banten, menembak Hasan (39), pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ketika beraksi di Tangerang dan sekitarnya mengunakan senjata api rakitan.

"Ditembak karena melawan petugas dan berupaya melarikan diri ketika hendak ditangkap," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif di Tangerang, Rabu (13/2/2019).

Sabilul sebagaimana diberitakan Antara mengatakan, pelaku warga Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, berupaya kabur dan melawan petugas ketika hendak diamankan di rumah kontrakannya.

Padahal petugas sudah memberikan peringatan tembakan ke udara, tapi berupaya untuk membalas, sehingga aksi saling tembakpun tidak dapat dielakkan.

Upaya petugas menangkap pelaku karena adanya laporan korban Ahmat Tarkhim, warga jalan Flamboyan I Blok C.5 No.20 RT003/004 Desa Kutruk Kecamatan Jambe.

Korban kehilangan sepeda motor nomor polisi A-3253-XG warna hitam yang diparkir di depan halaman rumahnya.

Ia mengatakan, petugas mengeledah rumah pelaku maka ditemukan dua unit sepeda motor curian nomor polisi A-3253-XG dan nomor polisi A-3603-HM.

Bahkan dalam rumah pelaku juga ditemukan dua kunci leter T plus tiga mata kunci, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta empat butir peluru kaliber 9 mmH.

Pengakuan pelaku kepada petugas bahwa telah beberapa kali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.

Ia menambahkan modus operandi dengan cara pelaku merusak kunci kontak sepeda motor yang parkir mengunakan kunci letter T.

Saat ini petugas sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti serta melakukan gelar perkara untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru