Loading
Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen menangkap pelaku pencabulan dengan korban masih bawah umur. (ntmc.polri)
SRAGEN, ARAHKITA.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen menangkap pelaku pencabulan dengan korban masih bawah umur. Pencabulan dilakukan pelaku Danang Riyanto, 29, warga Dukuh Grogol RT 6 Desa Kragilan Kecamatan Gemolong di kawasan Wisata Gunung Kemukus Sragen.
“Perkenalan keduanya antara pelaku dengan korban berinisial An (16) , melalui jejaring sosial Facebook. Kasus ini mencuat dan di laporkan ke Polres Sragen setelah pihak keluarga korban An, bocah perempuan di bawah umur asal Kecamatan Tanon mengaku telah berhubungan dengan pelaku kepada orang tuanya.“ kata Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Suharno dalam konferensi persnya, Jumat (5/4/2019) sebagaimana dilansir dalam laman ntmc.polri.
Hubungan itupun dilakukan Danang dan An selama tiga hari berturut-turut di salah satu kamar kos di area Gunung Kemukus bulan lalu. Saat di tanya polisi, Danang mengaku, perbuatan terlarang yang mereka lakukan atas dasar suka sama suka. Dia mengenal An lewat media sosial Facebook. Kemudian, mereka janjian untuk bertemu.
”Saya lakukan hanya dua kali pak, ” ujar Danang saat di konfirmasi media.
Dari hasil menelisik lewat pengakuan Danang, ia mengaku tak menjanjikan apapun kepada An. Ia hanya berkata akan bertanggung jawab. Namun pengakuan itu membuat keluarga korban naik pitam dan memilih melaporkan Danang ke Mapolres Sragen.
Saat ini penanganannya telah ditangani oleh Unit PPA Reserse Kriminal Polres Sragen. Danang nantinya akan kita jerat dengan pasal 81 Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, “ tandas AKP Harno.