Loading
Pengacara senior Hermawi Taslim yang tampil sebagai salah seorang pembicara. (Tangkapan layar)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Sejumlah kalangan praktisi dan akademisi hukum sepakat bahwa sudah saatnya Indonesia memperbaharui politik hukum atas peninjauan kembali (PK) agar searah dengan perkembangan hukum pidana dunia. Demikian antara lain rangkuman seminar online bertajuk "Pembaharuan Politik Hukum Peninjauan Kembali di Indonesia", pada Senin, 6 Juli 2020.
Dalam disertasinya, Roy Rening menawarkan gagasan agar pendapat ahli dapat diterima sebagai novum atau bukti baru dalam PK. PK adalah upaya hukum luar biasa yang diperuntukan bagi terpidana untuk mendapatkan keadilan dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 263 KUHAP, ada tiga alasan bagi seorang terpidana untuk mengajukan PK, yakni pertama adanya bukti baru atau yang lebih dikenal dengan novum. Kedua, adanya kekhilafan hakim dan yang ketiga terdapatnya pertentangan keputusan.
Menurut Roy Rening, hal ini sejalan dengan temuannya atas perkembangan hukum pidana di negeri Belanda saat ini yang telah menerima pendapat ahli sebagai novum.
Baca juga:
KWI Doakan Agar Pemilu 2019 Menjadi Momentum Mempertinggi Martabat dan Peradaban Umat ManusiaMenanggapi hal tersebut, pengacara senior Hermawi Taslim yang tampil sebagai salah seorang pembicara mengatakan bahwa temuan Roy Rening ini merupakan satu ide brilian yang patut diapresiasi dalam mengatasi berbagai permasalahan PK di Indonesia. Namun, Taslim menambahkan bahwa sebelumnya harus ada penataan dan akreditasi yang ketat terhadap oknum yang dikategorikan sebagai "ahli" agar tidak terjadi distorsi yang justru dapat merusak tatanan hukum pidana, khususnya PK.
Menurut Taslim yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPP NasDem, saat ini terminologi ahli cenderung mengalami distorsi dan dekadensi, sehingga pendapat ahli tersebut cenderung asal-asalan, tidak orisinal sekaligus tidak independen. Ia kemudian mensitir ungkapan alm Gus Dur yang mengatakan bahwa saksi ahli di Indonesia sedang mengalami kemerosotan moral, cenderung menjadi "saksi tukang", bersaksi sesuai pesanan bukan sesuai keahlian.
Selain Roy Rening dan Hermawi Taslim, turut berbicara pakar hukum pidana Luhut MP. Pangaribuan, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dan dekan Fakultas Hukum Atma Jaya Makassar Anton Sudirman.