Loading
Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5). Johnny Plate. sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023). Johnny Plate langsung ditahan. (Tangkapan Layar)
JAKARTA, ARAHITA.COM - Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023). Johnny Plate langsung ditahan.
Menkominfo Johnny Plate menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) sebagaimana dilansir beritasatu.com
Sebelumnya, Johnny Plate menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.
Johnny Plate langsung dibawa ke mobil tahanan.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.