Selasa, 30 Desember 2025

Korupsi Proyek BTS, Johnny Plate Tersangka, Langsung Ditahan


 Korupsi Proyek BTS, Johnny Plate Tersangka, Langsung Ditahan Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5). Johnny Plate. sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023). Johnny Plate langsung ditahan. (Tangkapan Layar)

JAKARTA, ARAHITA.COM - Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023). Johnny Plate langsung ditahan.

Menkominfo Johnny Plate menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) sebagaimana dilansir beritasatu.com

Sebelumnya, Johnny Plate menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.

Johnny Plate langsung dibawa ke mobil tahanan.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

  1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
  2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru