OJK Sebut Kerugian Konsumen akibat Scam dan Fraud Capai Rp2,5 Triliun


 OJK Sebut Kerugian Konsumen akibat Scam dan Fraud Capai Rp2,5 Triliun Kerugian scam bersasarkan aduan ke OJK capai Rp25 Triliun. (Suara.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kerugian konsumen akibat scam dan penipuan dalam periode 2022 sampai triwulan I-2024 mencapai Rp2,5 triliun.

“Kami mendapat data dari 10 bank yang paling sering konsumennya melaporkan terkena scam dan penipuan. Dari tahun 2022 sampai dengan triwulan I-2024, jumlah kerugian yang diderita konsumen adalah Rp2,5 triliun. Ini uang hilang ya, karena mereka mungkin secara tidak sengaja, secara tidak sadar memberikan password OTP-nya. Itu adalah Rp2,5 triliun dari sekitar 155 ribu aduan yang masuk,” Kepala Eksekutif Perilaku Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Rabu.

Dalam acara Peluncuran Gerakan Bersama Perlindungan Konsumen (GEBER PK) 2025, Friderica mengatakan angka kerugian konsumen akibat scam dan penipuan bisa lebih besar, karena mungkin masih ada konsumen yang tidak melaporkan kerugiannya.

“Saya rasa aduan ini pastinya lebih besar, karena banyak orang yang kemudian kena scam dan penipuan tapi tidak mengadu begitu ya. Mungkin kalau Bapak/Ibu di ruang ini kena scam dan penipuan, mungkin malu juga ya untuk melaporkan. Karena saya sendiri sudah pernah kena juga begitu,” ujarnya, dikutip Antara .

Ia menuturkan selain fenomena tingginya pengaduan konsumen terkait kerugian akibat scam dan penipuan di sektor jasa keuangan, juga terdapat tantangan pelindungan konsumen berupa maraknya entitas keuangan ilegal.

“Kemudian maraknya entitas keuangan ilegal, ini juga sangat mengganggu, di mana kalau dana yang masuk, kerugian mungkin di atas Rp150 triliun. Kalau dana itu masuk ke sektor yang formal, masuk ke Bapak/Ibu semua, tentu saja ini bisa menggerakkan roda perekonomian kita. Tapi karena ini masuk ke sektor yang ilegal, ini sangat mengganggu, kemudian juga merugikan konsumen dan masyarakat kita,” ujarnya lagi.

Penguatan pelindung konsumen merupakan salah satu pokok penting dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Oleh karena itu, sejalan dengan amanat UU P2SK, OJK melakukan perilaku pasar untuk memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menerapkan ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Untuk melindungi kepentingan masyarakat, OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

OJK menghentikan atau memblokir 2.742 entitas keuangan ilegal dalam kurun 1 Januari hingga 28 Oktober 2024. Jumlah entitas keuangan ilegal yang diblokir tersebut terdiri dari 242 penawaran investasi ilegal dan 2.500 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru