Loading
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro Divonis 27 Tahun Penjara. (NPR/Eraldo Peres/AP)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro dijatuhi hukuman penjara selama 27 tahun dan 3 bulan oleh Mahkamah Agung Federal pada Kamis, 11 September 2025.
Keputusan itu diambil setelah empat dari lima hakim dalam panel khusus menyatakan Bolsonaro bersalah atas lima dakwaan serius yang berkaitan dengan percobaan kudeta.
Dalam sidang tersebut, Bolsonaro dinyatakan bersalah atas dakwaan merencanakan kudeta, berusaha menghapus tatanan demokrasi dengan kekerasan, terlibat dalam organisasi kriminal bersenjata, melakukan perusakan berat, serta merusak situs-situs warisan dunia.
Hakim Carmen Lucia dan Cristiano Zanin memberikan suara pada Kamis, menyusul keputusan dua hakim lainnya, Alexandre de Moraes dan Flavio Dino, yang menyatakan Bolsonaro bersalah pada Selasa, 9 September.
Sementara itu, dilansir Antara, satu-satunya hakim yang menolak vonis bersalah adalah Luiz Fux, yang menyampaikan pendapatnya pada Rabu, 10 September.
Kasus ini resmi dibuka oleh Mahkamah Agung Federal Brasil pada 2 September, dan keputusan dapat diambil jika mayoritas dari lima hakim panel menyetujui putusan tersebut.
Saat ini, Bolsonaro yang berusia 70 tahun menjalani tahanan rumah. Ia masih memiliki peluang untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Federal penuh, yang terdiri dari 11 hakim.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Brasil dan menjadi preseden dalam penanganan kasus pelanggaran serius terhadap demokrasi.