Loading
Singapura akan menaikkan batas usia maksimal pendonor darah pertama kali menjadi 65 tahun dari sebelumnya 60 tahun, yang berlaku mulai 2 Januari 2026. (ANTARA)
SINGAPURA, ARAHKITA.COM - Singapura bersiap memperluas basis pendonor darahnya. Otoritas Ilmu Kesehatan Singapura atau Health Sciences Authority (HSA) mengumumkan kenaikan batas usia maksimal bagi pendonor darah pertama kali dari 60 menjadi 65 tahun, efektif mulai 2 Januari 2026.
Dalam ketentuan baru tersebut, pendonor yang baru pertama kali menyumbangkan darah diizinkan melakukannya hingga satu hari sebelum ulang tahun ke-66. Sementara itu, pendonor yang sudah rutin dapat terus mendonorkan darah hingga usia 75 tahun.
Chief Executive Officer HSA Raymond Chua mengatakan kebijakan ini diambil untuk merespons perubahan struktur demografi Singapura yang semakin menua.
“Dengan populasi kita yang semakin menua, sangat penting untuk memanfaatkan setiap peluang yang aman guna memperluas jumlah donor, sambil tetap menjaga standar keselamatan tertinggi bagi pendonor dan penerima,” ujar Chua, dikutip dari Xinhua, Selasa (23/12/2025).
HSA menjelaskan, keputusan tersebut didukung data internal yang menunjukkan risiko efek samping justru menurun seiring bertambahnya usia pendonor, setidaknya hingga batas usia yang selama ini diterapkan.
Temuan itu, menurut HSA, juga sejalan dengan hasil berbagai studi internasional terkait keamanan donor darah pada kelompok usia lanjut.
Selain aspek keselamatan, kebijakan ini juga berkaitan langsung dengan kebutuhan stok darah nasional. HSA menegaskan Singapura harus menjaga cadangan darah minimal untuk sembilan hari sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.
Dengan perluasan usia donor darah Singapura, otoritas berharap partisipasi masyarakat tetap terjaga, sekaligus memastikan pasokan darah nasional tetap aman dan berkelanjutan di tengah tantangan demografi.