Prancis resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial mulai 2027. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Prancis resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak berusia di bawah 15 tahun mengakses media sosial mulai Januari 2027. Kebijakan ini menjadikan Prancis sebagai negara pertama di Eropa yang menerapkan pembatasan ketat terhadap penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Aturan baru tersebut mewajibkan seluruh pengguna media sosial di Prancis menjalani proses verifikasi usia sebelum dapat mengakses berbagai platform digital. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental, perkembangan psikologis, dan keamanan anak.
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik pengesahan undang-undang tersebut. Kebijakan ini merupakan salah satu janji politik yang ingin diwujudkannya sebelum mengakhiri masa jabatan sebagai presiden.
Baca juga:
Prancis Tolak Wacana Spanyol Keluar dari Schengen, Krisis Migrasi Ceuta Jadi Sorotan EropaMeski demikian, sejumlah pihak masih mempertanyakan efektivitas penerapan aturan tersebut. Pemerintah Prancis menegaskan bahwa teknologi verifikasi usia yang akan digunakan telah tersedia dan dinilai cukup aman untuk melindungi data pengguna.
Undang-undang ini telah disetujui oleh Senat dan Majelis Nasional Prancis, meski mendapat kritik dari sebagian anggota parlemen, terutama dari kelompok oposisi sayap kiri.
Berlaku Bertahap
Penerapan aturan dilakukan dalam dua tahap.
Baca juga:
Inggris Uji Coba Larangan Media Sosial untuk Remaja, dari Jam Malam hingga Batas Waktu HarianMulai September 2026, anak di bawah usia 15 tahun tidak lagi dapat membuat akun media sosial baru. Pada saat yang sama, seluruh akun baru diwajibkan melalui proses verifikasi usia.
Selanjutnya, mulai Januari 2027, ketentuan tersebut akan diperluas ke seluruh akun yang sudah ada. Dengan demikian, semua pengguna media sosial di Prancis wajib membuktikan bahwa mereka telah berusia minimal 15 tahun.
Platform media sosial nantinya diwajibkan menggunakan sistem verifikasi usia yang telah mendapat persetujuan dari regulator perlindungan data dan privasi Prancis.
Kekhawatiran soal Privasi
Di balik upaya melindungi anak-anak, kebijakan ini juga memunculkan sejumlah kekhawatiran. Salah satunya berkaitan dengan perlindungan data pribadi pengguna karena proses verifikasi usia membutuhkan identitas digital yang lebih jelas.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan anak-anak mencari cara untuk mengakali sistem pembatasan tersebut, serta risiko mereka berpindah ke platform daring yang lebih sulit diawasi.
Menteri Digital Prancis Anne Le Hénanff membela percepatan penerapan aturan tersebut. Menurutnya, teknologi verifikasi usia sudah tersedia sehingga implementasi dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu lebih lama.
Belajar dari Australia
Sebelum Prancis, Australia lebih dulu menerapkan larangan serupa terhadap anak di bawah usia 16 tahun pada Desember lalu.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan implementasinya belum sepenuhnya berhasil. Komisi Keamanan Siber Australia mencatat sekitar tujuh dari sepuluh anak di bawah 16 tahun yang telah memiliki akun media sosial sebelum aturan diberlakukan masih dapat mengakses platform tersebut, meski dengan keterbatasan.
Profesor Studi Internet Universitas Curtin, Australia Barat, Tama Leaver, menilai larangan tersebut belum berhasil secara teknis karena masih banyak celah yang dimanfaatkan pengguna muda dilaporkan dan dikutip BBC.
Meski begitu, ia menyebut kebijakan tersebut menjadi bukti bahwa pembatasan media sosial dapat diterapkan sebagai sebuah eksperimen kebijakan publik.
Menurut Leaver, pelajaran penting yang dapat diambil adalah pentingnya melibatkan anak muda dalam penyusunan kebijakan digital, sehingga aturan tidak terasa dipaksakan, melainkan menjadi bagian dari solusi bersama.
Ia juga menilai peluang keberhasilan aturan di Prancis lebih besar karena seluruh pengguna diwajibkan menjalani verifikasi usia. Namun, konsekuensinya adalah meningkatnya tantangan dalam menjaga privasi data masyarakat.
Selain itu, pembatasan media sosial dikhawatirkan dapat mengurangi akses anak muda terhadap informasi, berita, dan partisipasi mereka dalam kehidupan demokrasi, sekaligus mendorong mereka berpindah ke ruang digital yang tidak memiliki pengawasan memadai.
Tren Regulasi Digital di Eropa
Prancis bukan satu-satunya negara yang memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak.
Inggris juga berencana melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial mulai Januari 2027. Selain itu, pemerintah Inggris menyiapkan kebijakan jam malam digital opsional hingga tengah malam bagi remaja berusia 16 hingga 17 tahun.
Sementara itu, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen sebelumnya juga mengusulkan penundaan akses media sosial bagi anak-anak di kawasan Eropa.
Usulan tersebut berpotensi menjadi dasar penyusunan regulasi baru Uni Eropa dalam beberapa bulan mendatang.
Langkah Prancis ini diperkirakan akan menjadi acuan bagi banyak negara lain dalam menyusun kebijakan perlindungan anak di era digital, meski perdebatan mengenai efektivitas, privasi, dan kebebasan berekspresi dipastikan masih akan terus berlanjut.