Loading
Pemerintah Korsel tetapkan 7 hari berkabung nasional terkait kecelakaan Jeju Air. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah Korea Selatan telah menetapkan masa berkabung selama 7 hari.
Pada tanggal 29 Desember, para pejabat mengumumkan bahwa negara tersebut akan menjalani masa berkabung sejak hari kecelakaan pesawat penumpang Jeju Air di Bandara Internasional Muan di Provinsi Jeolla Selatan hingga tanggal 4 Januari.
Altar peringatan bersama dilansir Allkpop, akan didirikan di lokasi kecelakaan di Bandara Muan dan di 17 wilayah, termasuk Provinsi Jeolla Selatan, Gwangju, Seoul, dan Sejong. Lembaga-lembaga publik akan menurunkan bendera mereka hingga setengah tiang, dan pejabat publik akan mengenakan pita berkabung sebagai tanda penghormatan.
Choi Sang Mok, Penjabat Presiden sementara dan Wakil Perdana Menteri untuk Urusan Ekonomi dan Menteri Ekonomi dan Keuangan, menyampaikan pidato di hadapan publik dalam rapat Markas Besar Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Pusat.
“Pemerintah telah menetapkan periode mulai hari ini hingga pukul 24:00 pada tanggal 4 Januari sebagai masa berkabung nasional. Altar peringatan bersama akan didirikan di Bandara Muan, Provinsi Jeolla Selatan, Gwangju, Seoul, Sejong, dan 17 wilayah lainnya untuk menyampaikan belasungkawa dan duka cita bagi para korban.”
“Semua kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga publik akan menurunkan bendera setengah tiang, pejabat publik akan mengenakan pita duka cita, dan, yang terpenting, keselamatan warga akan diutamakan,” katanya.
Choi juga mengumumkan, Kabupaten Muan di Provinsi Jeolla Selatan akan ditetapkan sebagai daerah bencana khusus dan menekankan: “Kami akan memberikan semua dukungan yang diperlukan untuk upaya pemulihan, bantuan bagi keluarga yang ditinggalkan, dan perawatan bagi yang terluka.”
Sebagai bentuk bela sungkawa, siaran MBC Entertainment Awards telah dibatalkan, begitu juga dengan sebagian besar acara varietas dan promosi artis, mengingat insiden tragis tersebut.