Vape Bukan Solusi Berhenti Merokok, Ini Penjelasan dokter Jantung


 Vape Bukan Solusi Berhenti Merokok, Ini Penjelasan dokter Jantung Jakarta (ANTARA) - Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah subspesialis aritmia lulusan Universitas Indonesia dr. Dony Yugo Hermanto Sp.JP Subsp Ar (K) FIHA mengatakan rokok elektrik atau vape memiliki risiko yang sama terhadap kesehatan jantung dengan rokok konvensional.

JAKART, ARAHKITA.COM — Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah subspesialis aritmia lulusan Universitas Indonesia, dr. Dony Yugo Hermanto Sp.JP Subsp Ar (K) FIHA, mengingatkan bahwa rokok elektronik atau vape tetap memiliki risiko terhadap kesehatan jantung seperti halnya rokok konvensional.

Menurut Dony, sejumlah penelitian menunjukkan dampak vape terhadap tubuh tidak jauh berbeda dibandingkan rokok biasa, terutama karena kandungan nikotin yang tetap tinggi.

“Studinya itu gak jauh beda dengan rokok yang konvensional ya, jadi tetap risikonya tetap ada, walaupun mungkin gak setinggi yang konvensional, tapi tetap ada risiko ke arah sana,” kata Dony di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan asap dari vape mengandung nikotin yang dapat memengaruhi kesehatan paru-paru dan jantung dalam jangka panjang. Kandungan tersebut juga dinilai dapat menyebabkan gangguan pada saluran pernapasan hingga memicu munculnya flek pada paru-paru.

Dony menegaskan penggunaan vape juga tidak bisa dijadikan solusi untuk berhenti merokok. Menurutnya, peralihan dari rokok konvensional ke vape tetap menyisakan risiko kesehatan karena kandungan zat berbahaya di dalamnya masih serupa.

“Dua-duanya tetap berisiko, yang paling bagus ya setop, titik. Kalau beralih ke vape gak menyelesaikan masalah, tetap ada risikonya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik beserta cairannya atau liquid agar diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.

Usulan tersebut muncul setelah hasil uji laboratorium pusat BNN menemukan 23 dari 341 sampel cairan vape mengandung etomidate, yaitu obat bius yang kini telah masuk dalam daftar narkotika golongan dua berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Selain faktor kandungan zat berbahaya, wacana pelarangan vape juga dinilai sebagai langkah perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman kecanduan nikotin dan dampak kesehatan jangka panjang.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyebut pengawasan terhadap penggunaan rokok elektronik perlu diperketat demi menjaga kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Kesehatan Terbaru