Lima Hal tentang KRIS dan BPJS Kesehatan Menurut Pakar Kesehatan


 Lima Hal tentang KRIS dan BPJS Kesehatan Menurut Pakar Kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah Indonesia akan menetapkan aturan baru terkait kebijakan KRIS BPJS Kesehatan 2024. Namun, mungkin masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang belum mengetahui apa itu KRIS BPJS Kesehatan.

Secara umum, KRIS BPJS Kesehatan 2024 merupakan sistem baru yang akan mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang sebelumnya telah diberlakukan bagi masyarakat. Terkait hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sehubungan dengan berbagai berita hari-hari ini tentang KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), Prof Tjandra Yoga Aditama, Pakar ilmu kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang juga Direktur Pascasarjana Universitas YARSI menyampaikan lima hal tentang KRIS dan BPJS Kesehatan berikut:

Pertama, istilah Kelas Rawat Inap Standar tercantum dalam Peraturan Presiden No. 59 tahun 2024 yang dikeluarkan pada  8 Mei 2024, jadi baru hanya beberapa hari yang lalu, dan karena itu banyak jadi perbincangan dan nampaknya memang belum semua masyarakat mendapat kejelasannya.

Kedua, Pasal 46A Peraturan Presiden  No. 59 tahun 2024 di ayat 1 nya menjelaskaan tentang Kriteria Kelas Rawat Inap Standar ini, tetapi secara jelas di ayat 3 nya disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penetapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri. Artinya, kita masih harus menunggu Peraturan Menteri sebagai turunan dari PerPres yang baru keluar beberapa hari ini. Di sisi lain perlu disampaikan bahwa pasal 46 ayat 6 Peraturan Presiden No. 59 tahun 2024 ini menyebutkan tentang “manfaat non medis” yang di ayat 7 nya disebutkan tentang sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur dan peralatan yang diberikan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar.

Ketiga, dalam Peraturan Presiden No. 59 tahun 2024 ini memang tidak disebutkan secara jelas tentang ada tidaknya penghapusan kelas perawatan diluar KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan. Tidak disebut juga secara eksplisit tentang apakah akan ada perubahan iuran bagi peserta BPJS atau tidak, dan apakah akan ada atau tidak perbedaan iuran kalau sekiranya perawatan diluar KRIS diperbolehkan, atau memang tidak diperbolehkan. Hanya saja, pada pasal 51 memang disebutkan bahwa Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahanatau membayar selisih antara biaya yang dijamin olehBPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Keempat, Pasal 103b ayat 8 PerPres ini menyebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan I iuran sebagaimana dimaksud akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. Dari berbagai berita yang beredar maka mulai kini sampai Juni 2025 akan dimulai pembangunan dan penyiapan KRIS ini di lebih 3000 rumah sakit di Indonesia. Jadi, mendekati Juni 2025 tahun depan baru akan lebih jelas bagaimana kepastian ketersediaannya di lapangan, dan mungkin juga aturan pelaksanaan yang lebih jelas. Artinya, kini kalau ada peserta BPJS memerlukan rawat inap di rumah sakit maka nampaknya masih berlaku sistem yang selama ini berlangsung.

Kelima, dengan berbagai informasi yang kini ada maka setidaknya ada dua sisi yang mengemuka. Di satu sisi, tentu ada maksud untuk memberi pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi peserta BPJS. Mereka yang selama ini di rawat di kelas 3 RS tentu akan mendapat ruang rawat yang lebih baik dengan adanya KRIS ini. Tentu menjadi pertanyaan tentang bagaimana peserta BPJS yang selama ini di rawat di kelas 1. Di sisi lain, juga ada pertanyaan tentang apa dampak penerapan KRIS bagi kesehatan anggaran BPJS Kesehatan nantinya. Juga, kalau nantinya memang hanya ada KRIS untuk semua peserta BPJS maka mereka yang sebenarnya mampu membayar untuk iuran rawat inap kelas 1 misalnya maka mungkin jadi akan membayar lebih rendah, padahal kemampuannya mencukupi. Di sisi lain, kalau hanya akan ada satu tarif iuran seragam maka mungkin akan memberatkan bagi peserta BPJS yang sekarang membayar untuk perawatan kelas 3, kalau iurannya jadi lebih tinggi. Juga ada semacam kekuatiran bahwa kalau ruang rawat di RS di konversi menjadi KRIS maka jumlah tempat tidur bagi peserta BPJS bisa jadi berkurang, walau tentu ini akan kita lihat kenyataannya pada menjelang Juni 2025 tahun depan.

“Akhirnya, komunikasi publik yang lebih jelas memang amat diperlukan guna menghindari berita simpang siur di publik. Juga akan baik kalau informasi yang keluar sudah dibahas tuntas oleh berbagai instansi pemerintah, jadi masyarakat akan menerima satu informasi saja yang sudah bulat, jelas dan menenangkan. Akan baik pula kalau disediakan semacam saluran tanya jawab terbuka sehingga publik mendapat keterangan yang pasti sesuai dengan perkembangan yang ada dari waktu ke waktu,”pungkas Prof Tjandra Yoga Aditama kepada media dalam pernyataan yang disampaikan Jumat (17/5/2024).

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Kesehatan Terbaru