Loading
Kepala BNN, Inspektur Jenderal Polisi Heru Winarko (Gardanasiona)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar uji publik hasil survei penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2018, di BNN Rabu (5/12/2018).
Kepala BNN, Inspektur Jenderal Polisi Heru Winarko mengatakan survei penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan di 13 Ibu Kota provinsi.
"Tujuan umum dari survei itu antara lain untuk mengetahui tingkat prevalensi penyalahgunaan narkoba pelajar/mahasiswa, pekerja dan untuk mengetahui strategi keluarga dalam menghadapi keterpaparan narkoba," kata Kepala BNN, Inspektur Jenderal Polisi Heru Winarko melalui siaran pers Kamis (6/12/2018).
Dalam kegiatan ini, dia mengatakan, BNN cukup terbuka dengan hasil survei yang dilakukan. Ia berharap melalui forum ini muncul banyak masukan pada hasil survei yang sudah dilakukan. "Ke depannya, Hal ini bisa menjadi landasan baik di dalam maupun luar negeri dan bisa menjadi referensi bagi para akademisi dan juga instansi," kata Heru.
Ia menyatakan, dari hasil survei ini ada beberapa hal yang menarik, salah satunya, ada fakta di mana kebanyakan para pelajar mengetahui bahaya narkoba, namun tetap saja saja banyak yang menyalahgunakannya.
Sehingga menurut dia, perlu upaya yang lebih serius untuk mengambil langkah antisipasi. Survei penyalahgunaan narkoba pada 2018 ini merupakan hasil kerja sama antara Puslitdatin BNN dengan Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI. Metode penelitian yang digunakan dalam survei kali ini adalah pendekatan kuantitatif dan kualitatif dengan menggunakan kuesioner.
Adapun besaran sampelnya adalah sebanyak 15.600 responden yang terdiri dari 5.200 responden pelajar dan mahasiswa, 5.200 responden pekerja formal dan 5.200 responden anggota rumah tangga. Survei dilakukan di 13 provinsi antara lain di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, DIY, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Papua