Selasa, 30 Desember 2025

UKT Mahal Mahasiswa Menjerit, DPR Desak Nadiem Mundur, Nadiem: Saya Akan Hentikan Kenaikan UKT


 UKT Mahal Mahasiswa Menjerit, DPR Desak Nadiem Mundur, Nadiem: Saya Akan Hentikan Kenaikan UKT Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5/2024). (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, mengatakan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek, UKT yang wajib ditetapkan adalah UKT 1 dan UKT 2.

Nilai UKT 1 untuk keluarga dengan penghasilan Rp 0-Rp 500 ribu dan UKT 2 Rp 500 ribu-Rp 1 juta. Namun hanya 20 persen di antara mahasiswa baru yang mendapatkan itu. Sisanya UKT 3  sampai UKT 9 ditentukan kampus. Semua tergantung mekanisme masing-masing.

Tjitjik Sri Tjahjandarie mengungkapkan bahwa ada perguruan tinggi negeri yang mengenakan uang kuliah tunggal (UKT) yang sama harganya dengan biaya kuliah tunggal (BKT).

Kemendikbudristek buka suara soal uang kuliah tunggal (UKT) yang kini lagi ramai dikritik oleh mahasiswa di berbagai kampus negeri di Indonesia.

Mahasiswa merasa kampus tak adil karena ada mahasiswa dari keluarga tak mampu, tapi UKT-nya besar dan ada yang sebaliknya.

Meski demikian, perguruan tinggi yang mengenakan UKT lebih rendah dari BKT juga masih mendominasi.

"Tetapi secara umum, kalau anda melihat memang ada beberapa perguruan tinggi yang menetapkan batas UKT tertingginya itu sama dengan BKT. Tapi, lebih banyak perguruan tinggi yang menetapkan batas UKT tertingginya itu masih jauh di bawah BKT," ujar Tjitjik dalam paparannya di kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024) lalu dilansir media.

Menurut Tjitjik, dengan terbatasnya biaya dari negara untuk membantu perguruan tinggi, maka ditetapkan sebuah program UKT Berkeadilan. UKT Berkeadilan merupakan kategori UKT berdasarkan kemampuan dari orang tua atau wali mahasiswa.

"Nah, ini permasalahannya semua saya melihat kita ini ingin mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini amanah undang-undang. Bagaimana caranya dengan keterbatasan keuangan negara ini? Jalannya dengan cara ini, pengenalan UKT Berkeadilan," ucap Tjitjik.

Dia menjelaskan, bantuan pemerintah terkait dengan kategori-kategori UKT dikhususkan kepada mahasiswa yang keluarganya berekonomi rendah.

Maka itu, mahasiswa dengan keluarga yang mampu membayar UKT hingga setara harganya dengan BKT tidak perlu menggunakan atau meminta bantuan kepada pemerintah.

Polemik kenaikan UKT memang menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Aksi demonstrasi sejumlah mahasiswa terjadi di beberapa PTN di seluruh Indonesia, sebagai bentuk protes terhadap kenaikan UKT.

Sebelumnya, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menemui Komisi X DPR, Kamis (16/5/2024). BEM SI menilai kenaikan UKT tidak terlepas dari penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengatakan pihaknya akan segera membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas polemik ini.

“Ini menurut kami tidak wajar, sehingga kami melihat perlu ada pembahasan bersama. Kami berencana memanggil mendikbudristek dan DPR akan langsung membuat panja pembiayaan pendidikan. Kami ingin mengetahui secara terperinci pembiayaan pendidikan dan alasan kenaikannya,” ujar Dede Yusuf ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Anggota Komisi X dari Fraksi Gerindra, Elnino M Husein Mohi bahkan mendesak Nadiem untuk mundur. Menurutnya, Nadiem sebagai menteri bertanggung jawab mengeluarkan kebijakan yang memupus impian anak Indonesia untuk menempuh pendidikan tinggi yang layak dan terjangkau.

"Kalau saya jadi Nadiem, saya sudah mengundurkan diri. Kampus itu bukan hanya mimpi bagi anak orang kaya, seharusnya fungsi negara hadir melalui menteri pendidikan. Ini malah justru mengeluarkan kebijakan yang buta konteks dan menyusahkan," kata Elnino dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

Komisi X DPR Panggil Nadiem, Nadiem Hentikan Kenaikan UKT

Komisi X DPR memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Selasa (21/5/2024). Pemanggilan tersebut untuk membahas kenaikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan akan menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak rasional di perguruan tinggi.

“Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” katanya dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Pernyataan Nadiem tersebut sebagai respon atas isu yang sedang beredar di masyarakat terkait biaya UKT yang melonjak tinggi hingga menyebabkan adanya demo mahasiswa di berbagai daerah.

Nadiem mengingatkan kepada perguruan tinggi negeri (PTN) bahwa apabila terdapat kenaikan biaya UKT yang bahkan untuk mahasiswa dengan tingkat ekonomi lebih tinggi harus tetap rasional dan masuk akal.

Ia mengaku mendengar banyak desas-desus mengenai lompatan biaya UKT yang cukup fantastis terhadap UKT di atas golongan kedua di beberapa PTN.

Nadiem pun memastikan pihaknya akan segera mengevaluasi, mengecek, hingga melakukan assessment terhadap kenaikan UKT yang tidak wajar ini sehingga nantinya kenaikannya akan diberhentikan.

“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar,” katanya.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa PTN terutama untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga yang mampu.

Sementara permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen hingga menjadi menjadi polemik bagi mahasiswa.

Dalam hal ini, Nadiem mengatakan peraturan UKT baru tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru tahun ajaran mendatang sehingga tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

Selain itu, peraturan itu juga tidak akan diterapkan terhadap mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi belum memadai karena mereka akan masuk UKT golongan satu dan dua dengan besaran yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak akan berdampak besar bahkan sama sekali pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi belum memadai. Dalam UKT ada tangganya dan tangga terendah yaitu satu dan dua tidak akan berubah,” kata Nadiem dikutip Antara.

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru