Loading
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022, Nadiem Makarim, berbicara dengan awak media di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yaitu Dodi S. Abdulkadir, menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menurut Dodi, penggunaan layanan itu berada di tanggung-jawab unit operasional, bukan pada level menteri.
“Dalam keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kemendikbudristek, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” ujar Dodi di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Dodi menambahkan hingga saat ini belum ada kabar lanjutan dari penyidik mengenai status hukum kliennya terkait kasus tersebut.
“Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional, bukan di tingkat menteri,” imbuh Dodi.
Makarim disebut berharap agar proses hukum yang menimpa dirinya dijalankan secara adil.
“Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh pihak KPK dalam hal ini untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus,” katanya dikutip Antara.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Nadiem, mantan Mendikbudristek, menjadi salah satu calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, sebelum penanganan kasus itu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
Menurut Plt Deputi Penindakan & Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya menyebut nama tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (20/11/2025) sebagai “calon tersangka” dalam perkara pengadaan Google Cloud.
Namun, meskipun kasus Google Cloud masih dalam penyelidikan oleh KPK, sumber hukum pihak kuasa menyatakan bahwa hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Nadiem dalam keputusan teknis pengadaan