KPU Harus Cantumkan Kembali Nama OSO dalam DCT Pemilu 2019, Ini Alasannya


 KPU Harus Cantumkan Kembali Nama OSO dalam DCT Pemilu 2019, Ini Alasannya Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus - BreakingNews

JAKARTA, ARAHKITA.COM - PTUN Jakarta dalam putusannya telah membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU tentang pencoretan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah/DPD RI pada pemilu 2019 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencantumkan kembali nama OSO dalam DCT Calon Perseorang DPD RI pada pemilu 2019.

Terkait putusan tersebut, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) harus segera melaksanakan putusan Hakim yang bersifat final and binding sesuai dengan limit waktu yang diberikan oleh UU. Sebab itu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan/atau Mahkamah Agung (MA) tidak ada lagi forum untuk melakukan konsultasi/kompromi dengan siapapun terkait pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Sebagai sebuah putusan Pengadilan yang bersifat final and binding, maka KPU RI tidak lagi punya pilihan lain selain hanya melaksanakan putusan PTUN Jakarta yang bersifat final and binding yang telah dimenangkan OSO. Oleh karena itu rencana KPU RI untuk melakukan konsultasi dan/atau kompromi dengan MK dan/atau MA, hal itu jelas tidak Etis dan Melanggar Hukum Acara yang berlaku," papar Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Menurut Petrus, konsultasi dan kompromi yang digagas oleh KPU jelas merupakan pembangkangan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap yang bersifat final and binding.

"Oleh karena itu MK tidak boleh terjebak dalam manuver KPU melalui apa yang disebut sebagai konsultasi, karena pertemuan yang dibolehkan UU antara MK dan Lembaga Negara lainnya terkait perkara adalah hanya sepanjang perkara itu masih berjalan dan hanya boleh dilakukan di ruang sidang terbuka untuk umum," tutur Advokat Peradi itu.

Dijelaskan Petrus, pertemuan yang hendak dilakukan oleh KPU RI dengan MK meskipun atas nama konsultasi, jelas bersifat politis dan inkonstitusional. KPU RI tidak boleh menyeret MK dalam mempolitisasi kepastian hukum dan keadilan yang sudah diperoleh OSO melalui putusan PTUN Jakarta yang bersifat final and binding.

"Pertemuan konsultasi hanya boleh dilakukan oleh pihak OSO atau sebaliknya pihak KPU mengambil inisiatif untuk konsultasi dan/atau kompromi dengan OSO terkait dengan persoalan teknis pelaksanaan putusan PTUN Jakarta yang sudah bersifat final and binding serta Eksekutorial. Jadi sesungguhnya sudah tidak ada lagi ruang bagi KPU untuk menunda-nunda pelaksanaan putusan PTUN, karena dengan menunda-nunda pelaksanaan putusan PTUN, maka OSO dan pendukungnya sudah sangat dirugikan dimana hal itu mengandung konsekuensi hukum lebih lanjut," terangnya.

Petrus juga menambahkan, konsekuensi logis dari sikap KPU yang menunda melaksanakan putusan PTUN dimaksud, maka seluruh komisioner KPU bisa diadukan ke DKPP karena diduga melakukan pelanggaran Etika, dengan sanksi dipecat, karena perbuatan membangkangi putusan PTUN Jakarta yang bersifat eksekutorial bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran Etika berkategori berat dan Pedoman Perilaku Komisioner KPU.

"Pilihan sikap KPU untuk konsultasi dengan MK jelas melecehkan MA dan PTUN Jakarta, dan ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum khususnya pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang selama ini dikenal sebagai macan ompong yang tidak berdaya. Padahal DPR sudah melakukan pembenahan terhadap UU Peradilan PTUN agar putusan PTUN memiliki daya paksa dan wibawa," kata Petrus.

Dalam kasus ini, Petrus menilai telah terjadi langkah mundur dalam penegakan hukum dan demokrasi, karena memberi pesan konkrit bahwa Independensi KPU RI bisa digadaikan atau dibeli demi memenuhi ambisi politik pihak ketiga yang bertujuan menjegal OSO. KPU RI berada pada posisi terjebak dalam kepentingan pihak ketiga, sehingga tidak segan-segan melacurkan independensinya, melakukan politisasi terhadap kepastian hukum dan keadilan yang sudah menjadi milik OSO, baik melalui putusan MA maupun putusan PTUN Jakarta.

"Jika seorang OSO saja diperlakukan demikian, bagaimana dengan nasib rakyat kecil pencari keadilan. Untuk itu kasus ini harus dibawa ke DKPP untuk diproses dan tidak tertutup kemungkinan seluruh komisioner KPU diberhentikan dari jabatan di KPU," tegas Petrus.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru