Selasa, 30 Desember 2025

Pelecehan Seksual di KRL dan KA Jarak Jauh Capai 34 Kasus dalam Enam Bulan


  • Rabu, 25 Juni 2025 | 14:30
  • | News
 Pelecehan Seksual di KRL dan KA Jarak Jauh Capai 34 Kasus dalam Enam Bulan SosialisasiPencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 34 kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan kereta api sejak Januari hingga Juni 2025.

Dari jumlah tersebut, 32 kasus terjadi di kereta Commuter Line (KRL), sementara dua lainnya di kereta api jarak jauh (KAJJ).

“Data ini menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Rabu (25/6).

Sebagai tindak lanjut, KAI menerapkan sistem blacklist bagi pelaku yang terbukti melakukan pelecehan. Pelaku akan dilarang menggunakan layanan KAI dan dicegah masuk ke area stasiun melalui deteksi sistem CCTV analytic.

“Korban juga akan mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis sesuai kebutuhan,” tambah Ixfan.

Sebagai upaya pencegahan, KAI mengadakan kegiatan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak seperti kepolisian, Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta, psikolog, serta komunitas pecinta kereta api. Salah satu kegiatan dilakukan di Stasiun Gambir pada 24 Juni, bekerja sama dengan Indonesian Railway Preservation Society (IRPS).

Kegiatan sosialisasi bertema “Keamanan Perjalanan dan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api” tersebut melibatkan berbagai pihak, seperti kepolisian, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, psikolog, serta komunitas pecinta kereta api.

“Pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di lingkungan kereta api merupakan prioritas kami. Dengan sinergi bersama IRPS dan dukungan aktif masyarakat, kami berharap kesadaran dan keberanian untuk melapor semakin meningkat,” ujar Ixfan.

Ixfan menyampaikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan di stasiun-stasiun besar lainnya seperti Pasar Senen, Tanah Abang, Jakarta Kota, Bogor, Jatinegara, dan Manggarai sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa.

“Kereta api adalah ruang publik milik bersama. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk saling peduli, menjaga kenyamanan bersama, dan tidak ragu untuk melapor jika melihat atau mengalami tindakan yang tidak pantas. Stop Pelecehan – Jangan Diam, Jangan Biarkan!” kata dia.

Dia menambahkan KAI menyediakan berbagai saluran pelaporan, seperti melalui petugas, Contact Center 121, WhatsApp 08111-2111-121, serta akun media sosial resmi.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru