Loading
Sosialisasi anti-pelecehan seksual. (Antaranews/Antara/HO-PT KAI Daop 1 Jakarta)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kasus pelecehan seksual di transportasi publik masih menjadi masalah serius. Hingga Oktober 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat 36 laporan kasus pelecehan yang terjadi di layanan Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 kasus terjadi di layanan Commuter Line, sementara tiga kasus lainnya terjadi di KAJJ.
“Angka ini menjadi pengingat bahwa kesadaran dan edukasi bersama masih sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, di Jakarta, Ahad.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, PT KAI Jakarta bekerja sama dengan komunitas pecinta kereta api menggelar sosialisasi anti-pelecehan di sejumlah lokasi, termasuk Stasiun Jatinegara. Kegiatan pada Sabtu (18/10) itu menggandeng komunitas Train Photograph dan Jejak Railfans.
Dalam sosialisasi tersebut, para penumpang mendapat edukasi tentang bentuk-bentuk pelecehan seksual, cara mencegahnya, serta mekanisme pelaporan cepat jika terjadi insiden baik di stasiun maupun di dalam kereta.
Pihak KAI mengimbau penumpang yang mengalami atau menyaksikan pelecehan untuk segera melapor kepada petugas di stasiun atau di dalam kereta, melalui Contact Center KAI 121, atau meminta bantuan penumpang lain.
Ixfan menegaskan bahwa KAI tidak akan menolerir tindakan pelecehan dalam bentuk apa pun. Ia juga berharap sosialisasi ini dapat mendorong penumpang untuk lebih berani melapor jika menjadi korban atau saksi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan di area transportasi publik akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka akan diblokir, sehingga tidak dapat lagi menggunakan layanan kereta api.
“Transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua. Tidak boleh ada rasa takut dan tidak boleh ada pembiaran. Kita semua bertanggung jawab untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan,” kata Ixfan dikutip Antara.
Upaya KAI memperkuat langkah pencegahan ini menjadi bagian penting dalam menciptakan transportasi publik yang nyaman, aman, dan beretika.