Loading
Ausilius You Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika (Salam Papua)
MIMIKA, ARAHKITA.COM - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat nomor B-2768/KASN/12/2018, meminta Bupati Mimika, Eltinus Omaleng segera mengembalikan Ausilius You sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika.
Surat tertanggal 6 Desember 2018 yang ditandatangani Ketua KASN, Sofian Effendi perihal klarifikasi atas pengaduan Saudara Ausilius You,S.Pd.MM ditujukan kepada Bupati Mimika selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Surat yang sifatnya segera juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepan-RB), Gubernur Papua, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan pelapor (Ausilius You).
Adapun penegasan KASN dalam surat tersebut memberi penegasan terkait jawaban klarifikasi dan tindaklanjut atas permasalahan ini agar dilaksanakan dalam waktu 14 hari sejak surat ini diterima dan dilaporkan secara tertulis kepada KASN.
Dari pengaduan Ausilius You, KASN mengharapkan Bupati Mimika agar:
Pertama, memberikan klarifikasi penyebab keputusan penurunan jabatan Ausulius You dari jabatannya selaku Sekda menjadi Staf Ahli Bidang Politik dan Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Kedua, dalam hal tidak ada penyebab yang mendasari dilakukannya penurunan jabatan (demosi) Ausilius You, dan prosedur pengenaan hukuma n disiplin tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, maka hendaknya segera mengembalikan Ausilius You ke jabatan semula sebagai Sekda Kabupaten Mimika.
Pernyataan tertulis KASN ini menindaklanjuti surat pengaduan Ausilius You tertanggal 19 November 2019 perihal permohonan pernyataan keberatan atas Surat Keputusan Bupati Nomor:821.2-05 tanggal 19 November 2019, dengan hal-hal yang disampaikan sebagai berikut:
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 disebutkan bahwa sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Kemudian pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan.