Selasa, 30 Desember 2025

Hasto Kristiyanto Kembali ke Rutan KPK Usai Keluar Jalani Pengobatan


  • Jumat, 01 Agustus 2025 | 12:30
  • | News
 Hasto Kristiyanto Kembali ke Rutan KPK Usai Keluar  Jalani Pengobatan Hasto Kristiyanto kembali ke Rutan KPK Usai jalani Pengobatan. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8) pukul 10.45 WIB setelah menjalani pengobatan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Ia tiba menggunakan mobil dinas berpelat merah B 1453 SQQ, masih mengenakan rompi tahanan berwarna jingga.

Sebelumnya, Hasto sempat keluar dari rutan KPK pada pukul 09.04 WIB untuk keperluan medis. Kepada jurnalis yang telah menunggunya, Hasto menyempatkan diri menoleh dan memberikan waktu singkat untuk pengambilan gambar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kepergian Hasto keluar rutan karena alasan medis. Ia menambahkan bahwa jadwal tersebut sudah ditetapkan sebelum kabar pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto muncul.

 Diketahui, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Hal itu disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.

KPK lantas merespons pemberian amnesti tersebut.

“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto sdari Jakarta, Kamis malam, dilansir Antara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.

Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru