Selasa, 30 Desember 2025

Menkum Berharap Pengusaha Bayar Royalti atasi Pemutaran Musik di Ruang Publik


  • Selasa, 05 Agustus 2025 | 08:30
  • | News
 Menkum Berharap Pengusaha Bayar Royalti atasi Pemutaran Musik di Ruang Publik Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengimbau para pelaku usaha di sektor komersial seperti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan membayar royalti atas pemutaran musik di ruang publik.

Menurutnya, penggunaan musik dalam ruang usaha bersifat komersial dan wajib memberikan apresiasi terhadap hak para pencipta lagu.

Supratman menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menghargai karya cipta. Ia menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti bukan demi kepentingan Kementerian Hukum, melainkan semata-mata untuk melindungi dan memberi hak layak kepada para musisi dan pencipta lagu.

“Belajarlah menghargai hak orang lain, itu yang paling penting,” ujarnya.

Ia menekankan dalam pembayaran royalti musik untuk upaya komersial, tidak ada kepentingan Kementerian Hukum (Kemenkum) di dalamnya, tetapi murni untuk menghargai para pemilik hak musik.

Pada awal Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memungut royalti musik saat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ditetapkan, Supratman menyebutkan nilai royalti yang terkumpul dan disalurkan kepada para pemilik hak terkait hanya sekitar Rp400 juta per tahun.

Saat ini, kata dia, LMKN melaporkan royalti musik yang berhasil didapatkan dari penerapan aturan sebesar Rp200 miliar per tahun.

Meski angkanya sudah cukup baik, mantan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menyampaikan masih terdapat pelaku musik yang mendapatkan royalti sangat kecil, yakni hanya Rp60 ribu per tahun, sehingga hak-hak pencipta seperti itu yang terus diperjuangkan pemerintah.

"Kondisi ini berbeda dengan grup, penyanyi, atau pencipta lagu yang namanya sudah besar dan melejit," katanya dikutip Antara.

Di sisi lain, Menkum mengingatkan agar masyarakat yang merupakan penikmat musik di ruang publik komersial tidak perlu khawatir lantaran pungutan royalti atas pemutaran musik tersebut hanya dibebankan kepada pengusaha.

Begitu pula dengan UMKM yang memutar lagu di ruang komersial, dikatakan bahwa para UMKM bisa bernegosiasi mengenai tarif royalti pemutaran musik di tempat usahanya.

"Kalau belum mampu, negosiasi dengan LMKN, karena itu kan ada UU-nya, peraturan pemerintah (PP)-nya, dan peraturan menteri (permen)-nya. Bicarakan baik-baik, yang terpenting ada kesadaran kolektif," ucap Menkum menegaskan.

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru