Kamis, 07 Agustus 2025

Lonjakan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Capai 14 Ribu hingga Juli 2025


  • Rabu, 06 Agustus 2025 | 20:30
  • | News
 Lonjakan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Capai 14 Ribu hingga Juli 2025 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi (Foto.Dok. Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia kembali menunjukkan tren mengkhawatirkan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat hingga 3 Juli 2025 sudah ada 14.039 kasus yang dilaporkan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengungkapkan, jumlah tersebut meningkat lebih dari 2.000 kasus hanya dalam kurun waktu 17 hari. “Lonjakan ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sangat tinggi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Data Survei Ungkap Kasus yang Tidak Tercatat

Meski angka tersebut terbilang besar, Arifah menekankan bahwa jumlah kasus yang tercatat masih jauh di bawah hasil survei nasional. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual.

Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan satu dari dua anak pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan. Namun, sebagian besar korban tidak tercatat dalam sistem pelayanan karena enggan atau takut untuk melapor.

“Fakta bahwa hanya sedikit korban yang masuk dalam data layanan menunjukkan bahwa mereka belum merasa aman untuk berbicara,” tegas Arifah.

Perlunya Perlindungan dan Rasa Aman untuk Korban

KemenPPPA menilai bahwa masalah utama yang dihadapi saat ini bukan hanya jumlah kasus, tetapi juga rendahnya akses korban pada perlindungan dan layanan pendampingan. Kurangnya rasa aman, stigma sosial, serta minimnya dukungan di lingkungan sekitar membuat korban enggan mencari pertolongan.

Arifah menambahkan, pemerintah akan memperkuat jejaring layanan terpadu agar setiap laporan dapat segera ditangani. “Perlindungan korban harus menyeluruh, mulai dari pendampingan psikologis, hukum, hingga pemulihan sosial,” jelasnya dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru