Loading
Prof Tjandra Yoga Aditama. (Foto: Dok. Pribadi)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kasus kekerasan terhadap seorang dokter di salah satu rumah sakit di Sekayu kembali menjadi sorotan publik. Seorang keluarga pasien dilaporkan melontarkan kata-kata kasar hingga melakukan tindakan fisik dengan memaksa dokter membuka masker. Menanggapi hal ini, Prof. Tjandra Yoga Aditama, Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), menyampaikan tiga poin penting yang perlu menjadi perhatian bersama.
Dokter Bertugas Menolong Pasien, Bukan Jadi Korban Kekerasan
Prof. Tjandra menegaskan, tugas utama seorang dokter adalah memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk pasien. Karena itu, sangat keliru apabila justru dokter atau tenaga kesehatan diperlakukan dengan kasar, baik secara verbal maupun fisik, saat mereka sedang berupaya menyelamatkan nyawa atau memulihkan kesehatan pasien.
“Dokter akan berusaha maksimal agar penanganan yang dilakukan menghasilkan kesembuhan. Maka salah besar bila tenaga medis justru mendapat perlakuan tidak pantas,” jelasnya.
Pemeriksaan Dahak adalah Prosedur Ilmiah
Salah satu pemicu amarah keluarga pasien dalam kasus di Sekayu adalah pemeriksaan dahak untuk diagnosis tuberkulosis (TB). Menurut Prof. Tjandra, pemeriksaan ini bukanlah tindakan sembarangan, melainkan prosedur standar yang diakui secara internasional.
“Diagnosis TB melalui pemeriksaan dahak merupakan metode ilmiah yang direkomendasikan oleh WHO dan diikuti hampir semua negara, termasuk Indonesia. Prosedur ini juga menjadi bagian dari panduan resmi Kementerian Kesehatan serta PDPI,” paparnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan sepenuhnya demi kepentingan pasien agar mendapatkan diagnosis tepat dan pengobatan sesuai. Oleh karena itu, tidak sepatutnya dokter mendapat makian atau kekerasan hanya karena menjalankan prosedur medis standar.
Perlindungan Nyata bagi Tenaga Kesehatan
Kasus ini, lanjut Prof. Tjandra, menjadi pengingat bahwa dokter dan tenaga kesehatan lain memiliki risiko tinggi menghadapi kekerasan dalam menjalankan profesi. Karena itu, diperlukan dua langkah penting:
1. Penegakan hukum oleh aparat kepolisian atas kasus yang terjadi.
2. Kebijakan perlindungan dari pemerintah dan pemangku kepentingan agar dokter serta tenaga medis bisa bekerja dengan aman.
“Sudah saatnya ada tindakan nyata, bukan sekadar harapan klise. Kekerasan terhadap dokter dan tenaga kesehatan harus dihentikan,” tegasnya.
Kasus di Sekayu bukan yang pertama, dan bisa jadi bukan yang terakhir jika tidak ada langkah serius. Kekerasan pada tenaga kesehatan hanya akan merugikan pasien, masyarakat, dan sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Pesan tegas Prof. Tjandra Yoga Aditama jelas: Stop kekerasan pada dokter! Lindungi mereka yang setiap hari berjuang untuk kesehatan kita semua.