Selasa, 30 Desember 2025

Ribuan Buruh Bergerak ke Gedung DPR, Tuntut Hapus Outsourcing dan Naikkan Upah Minimum


  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:00
  • | News
 Ribuan Buruh Bergerak ke Gedung DPR, Tuntut Hapus Outsourcing dan Naikkan Upah Minimum Ribuan Buruh Bergerak ke Gedung DPR. (Hukama News)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Ribuan buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja mulai bergerak menuju depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Mereka melakukan long march dari kawasan Senayan, tepatnya depan Stasiun TVRI, menuju lokasi aksi sambil membawa atribut Partai Buruh dan organisasi yang mereka wakili.

Aksi massa ini diiringi mobil komando dengan pengeras suara. Peserta tiba di depan gedung parlemen sekitar pukul 10.20 WIB. Ketua Partai Buruh Said Iqbal memastikan aksi berlangsung damai dan tertib. Ia juga menyatakan harapannya agar perwakilan buruh bisa bertemu langsung dengan anggota DPR untuk menyampaikan aspirasi mereka.

 

"Kami pastikan aksi unjuk rasa ini berjalan aman dan lancar tanpa ada aksi kekerasan dalam menyampaikan aspirasi buruh kepada pemerintah," kata Ketua Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta,Kamis.

Dia mengatakan ada enam tuntutan buruh yang akan disampaikan kepada pemerintah, mulai dari persoalan upah murah, tenaga alih daya atau outsourcing hingga pemilihan umum (pemilu) yang adil.

"Kami memastikan situasi berjalan kondusif dan ingin melakukan pertemuan dengan anggota DPR yang ada di dalam untuk menyampaikan aspirasi kami," ujar Said dikutip Antara.

Ribuan peserta aksi tersebut terdiri dari Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan lainnya. 

Sementara itu, terdapat enam tuntutan utama yang disampaikan buruh pada aksi unjuk rasa hari ini. Pertama, hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM). Mereka meminta agar Upah Minimum Tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.

Kedua, stop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bentuk Satgas PHK. Ketiga, reformasi pajak perburuhan sekaligus kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak Tunjangan Hari Raya (THR), hapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), dan hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

Keempat, sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus law. Kelima, sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi. Keenam, revisi RUU Pemilu untuk redesain sistem Pemilu 2029.

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru