Selasa, 30 Desember 2025

DPR Koordinasi dengan Partai Politik, Proses Etik Anggota DPR Nonaktif Menanti Putusan


  • Jumat, 05 September 2025 | 22:00
  • | News
 DPR Koordinasi dengan Partai Politik, Proses Etik Anggota DPR Nonaktif Menanti Putusan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pimpinan DPR RI memastikan proses etik terhadap lima anggota DPR yang berstatus nonaktif akan segera dipercepat melalui koordinasi antara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan partai politik masing-masing. Langkah ini diambil agar penanganan kasus tersebut berjalan transparan sekaligus menjawab tuntutan publik.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa MKD telah diminta untuk bekerja sama dengan mahkamah partai terkait. “Kami meminta MKD berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing untuk memproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Saat ini, sejumlah partai juga disebut telah melakukan pemeriksaan internal terhadap kadernya yang berstatus nonaktif. Mereka adalah Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN).

Dasco menambahkan, keputusan penonaktifan sebelumnya merupakan langkah preventif sambil menunggu sidang etik di MKD maupun mahkamah partai. “Ini mekanisme yang sudah diatur. Jadi prosesnya berjalan paralel,” katanya.

Selain itu, pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi partai politik telah menyepakati penghentian seluruh fasilitas, termasuk gaji dan tunjangan, bagi anggota DPR nonaktif. Kebijakan ini diambil untuk merespons desakan publik yang terangkum dalam “17+8 Tuntutan Rakyat.”

“Penghentian gaji dan tunjangan dilakukan agar DPR lebih transparan dan akuntabel. Kami juga akan terus melakukan evaluasi,” tegas Dasco dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru