Loading
KemenPPA sampaikan duka cita Atase kasus Kekerasan anak Berujung Kematian. (Media Justitia)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis kekerasan terhadap anak yang berujung meninggal dunia saat korban hendak pergi mengaji di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
"Kepada keluarga khususnya orang tua korban, kami mengucapkan turut berduka sedalam-dalamnya dan mohon maaf atas belum maksimalnya perlindungan anak di daerah. Pemerintah akan terus berupaya menguatkan sistem perlindungan anak mulai dari tingkat terkecil seperti desa/kelurahan dan mendorong peran keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak melalui RBI, Dinas PPPA, Puspaga, dan UPTD PPA," kata Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi.
Seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tewas setelah mengalami kekerasan fisik saat hendak pergi mengaji. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 5 September 2025, dan mengejutkan banyak pihak, termasuk pemerintah pusat.
Baca juga:
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Tinggi, Wali Kota Jaktim Ajak Warga Berani MelaporKorban berinisial MA berangkat mengaji bersama adiknya menggunakan sepeda. Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh RH, tetangganya yang berusia 18 tahun. RH kemudian melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka parah. Warga yang melihat kejadian langsung menolong dan membawa korban ke RSUD Kolaka Timur, namun nyawanya tidak tertolong.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kejadian ini. Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menyebut peristiwa tersebut sebagai pukulan besar terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia. Ia menekankan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan penuh dan tidak boleh menjadi korban kekerasan.
Baca juga:
KemenPPPA Sampaikan Duka Mendalam atas Kasus Kekerasan Anak yang Berujung Kematian di Kolaka TimurMenteri PPPA juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban karena perlindungan anak di daerah belum berjalan maksimal. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat sistem perlindungan anak, dimulai dari lingkungan terkecil seperti desa dan kelurahan. Upaya ini akan dilakukan melalui program-program seperti Ruang Bersama Indonesia (RBI), Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), serta dukungan dari Dinas PPPA dan UPTD PPA.
Pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan RH sebagai tersangka. Saat ini proses hukum tengah berlangsung dan kasus telah memasuki tahap penyidikan. Polisi akan segera melimpahkan perkara ini ke kejaksaan untuk disidangkan.
Tersangka dikenakan beberapa pasal pidana, termasuk Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Ia juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman tambahan hingga 15 tahun penjara.
KemenPPPA menyerukan peningkatan peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Perlindungan anak dinilai sebagai tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.