Loading
Deputi PPKL KLH Rasio Ridho Sani, yang menjabat sebagai Dirjen Gakkum KLHK 2015-2024, menerima penghargaan AEEE 2024-2025 dari UNEP atas kinerja Ditjen Gakkum KLHK dalam dua kasus pada 2023-2024 dalam penyerahan daring di Jakarta, Jumat (17/10/2025). ANTARA/HO-Dokumentasi Rasio Ridho Sani.
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Kabar membanggakan datang dari kancah internasional. Indonesia kembali menorehkan prestasi di bidang lingkungan hidup setelah menerima dua penghargaan Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence (AEEE) 2024–2025 dari Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP).
Penghargaan ini menjadi bukti nyata pengakuan dunia terhadap komitmen dan keberhasilan Indonesia dalam menegakkan hukum atas kejahatan lingkungan lintas batas.
Apresiasi Dunia untuk Kolaborasi Penegakan Hukum Lingkungan
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Rasio Ridho Sani, menyebut penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh aparat penegak hukum dan lembaga mitra yang menjaga kelestarian lingkungan Indonesia.
“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi bagi seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam kita,” ujar Rasio di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Baca juga:
Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari PBB atas Keberhasilan Tegakkan Hukum LingkunganIa menyampaikan terima kasih kepada Bakamla, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Batam, Kantor Imigrasi Batam, Balai Taman Nasional Ujung Kulon, dan Polda Banten, serta para majelis hakim di PN Batam, PN Pandeglang, dan PN Palembang yang memberikan vonis maksimal terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Penghargaan “Collaboration”: Penegakan Kasus Tumpahan Minyak Raksasa
Indonesia meraih penghargaan di kategori Collaboration berkat sinergi luar biasa Ditjen Gakkum KLHK dengan berbagai lembaga penegak hukum dalam menangani kasus pencemaran minyak oleh supertanker MT Arman 114 pada 2023–2024.
Melalui kerja sama erat lintas instansi, kasus ini berhasil dibawa ke pengadilan dan menghasilkan vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp5 miliar bagi nakhoda kapal. Tak hanya itu, kapal beserta 166.975 ton minyak mentah disita untuk negara—menjadikannya salah satu pencapaian terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan laut di Indonesia.
Penghargaan “Impact”: Bongkar Jaringan Perburuan Cula Badak Jawa
Kategori kedua, Impact, diberikan atas keberhasilan Satgas Operasi Taman Nasional Ujung Kulon—gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Balai TNUK, dan Polda Banten—dalam membongkar jaringan besar perburuan dan perdagangan ilegal cula badak jawa (Rhinoceros sondaicus).
Operasi ini menindak sembilan pelaku, menyita 390 senjata rakitan, dan menghasilkan vonis 11–12 tahun penjara bagi pemburu serta 1–4 tahun bagi pembeli cula. Vonis tersebut tercatat sebagai hukuman terberat dalam sejarah kejahatan satwa liar di Indonesia.
Satgas juga berhasil mengungkap jaringan perdagangan delapan cula badak di Palembang, empat di antaranya berasal dari Indonesia, sementara sisanya dari negara lain. Para pelaku dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Dukungan Lembaga Dunia
Acara penyerahan penghargaan dilaksanakan secara daring dan dibuka oleh Sekretaris Jenderal CITES Ivonne Higuero, dengan Sallie Yang dari UNEP sebagai moderator.
AEEE sendiri diinisiasi oleh UNEP bersama lembaga internasional seperti INTERPOL, CITES, UNDP, UNODC, dan World Customs Organization (WCO). Selain Indonesia, penghargaan serupa juga diterima lembaga dari China, Hong Kong, India, dan Singapura atas kolaborasi mereka dalam menangani kasus lintas batas dengan Afrika Selatan.
Komitmen Berkelanjutan untuk Lingkungan
Rasio Ridho Sani menegaskan, penghargaan ini menjadi pemicu semangat bagi Indonesia untuk terus memperkuat sistem hukum dan kolaborasi internasional di bidang lingkungan dilansir Antara.
“Kita buktikan bahwa Indonesia tidak hanya kaya alam, tetapi juga memiliki komitmen kuat untuk melindunginya,” pungkasnya.