Loading
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat membuka Jakarta Economic Forum (JEF) 2025 di Gelora Bung Karno Jakarta, Sabtu (25/10/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa meski anggaran daerah tengah mengalami pengetatan akibat berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat hingga Rp15 triliun, ada tiga program yang tidak boleh dikurangi sedikit pun.“Tiga hal yang tidak boleh diubah di Jakarta, meski kita sedang efisiensi besar-besaran, adalah KJP, KJMU, dan TPP ASN,” ujar Pramono di Balai Kota, Sabtu (25/10/2025).
1. Kartu Jakarta Pintar (KJP): Harapan untuk 700 Ribu Lebih Siswa
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) menjadi prioritas utama Pemprov DKI. Hingga saat ini, 717.513 siswa di ibu kota menerima manfaat KJP.“Program ini tidak boleh berkurang satu rupiah pun. KJP adalah wujud kepedulian untuk anak-anak dari keluarga kurang beruntung agar mereka tetap bisa sekolah dan membantu meningkatkan taraf ekonomi keluarganya,” kata Pramono.
2. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU): Buka Jalan Hingga S3
Selain KJP, Pemprov DKI juga mempertahankan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang telah membantu 16.920 mahasiswa. Program ini, kata Pramono, tidak hanya untuk jenjang S1, tetapi juga diperluas hingga S2 dan S3.
Baca juga:
Minta Tepati Janji, Warga Penggusuran Sunter Agung: Kami Semua Pendukung Anies, tapi Kenapa Digusur?“KJMU ini memberi peluang bagi anak-anak dari keluarga sederhana untuk menembus batas nasib. Satu anak yang berhasil kuliah dan sukses bisa menjadi lokomotif yang mengangkat ekonomi seluruh keluarganya,” ucapnya.
3. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Komitmen untuk ASN
Hal ketiga yang tetap aman dari pemangkasan adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Pemprov DKI. Menurut Pramono, TPP menyangkut kesejahteraan aparatur sipil negara yang menjadi tulang punggung pelayanan publik.
“Saya ingin mereka bekerja dengan nyaman. Sejak menjabat, saya tidak membawa orang luar ke Balai Kota, dan saya juga tidak memotong TPP mereka,” tegasnya dikutip Antara.
Diatur dalam Pergub DKI Nomor 69 Tahun 2020
Besaran TPP ASN diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020.Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa TPP diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan, beban kerja, dan prestasi kinerja.
Rinciannya antara lain:
Kebijakan tersebut menunjukkan komitmen Pemprov DKI untuk menjaga kesejahteraan pegawainya, di tengah tantangan fiskal yang semakin ketat.