Loading
Foto: Antaranews/Antara/Yulius Satria Wijaya/YU
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk mempertahankan pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ketua Pansus KTR Farah Savira mengatakan, ketentuan tersebut tetap dipertahankan karena memiliki dasar hukum yang kuat dan menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok. Ia juga menegaskan bahwa dalam Raperda ini tidak ada lagi ketentuan yang memperbolehkan ruang merokok di area tertutup atau indoor smoking.
“Secara aturan kita menegaskan tidak, tapi nanti kalau secara teknis bisa diatur lebih lanjut di peraturan gubernur,” ujar Farah di Jakarta, Jumat.
Farah menjelaskan, pembahasan Raperda KTR telah rampung pada Kamis (30/10) dengan menghasilkan 27 pasal dalam sembilan bab. Proses penyusunan telah melalui tahap konsultasi publik selama dua bulan terakhir.
Setelah disahkan di tingkat pansus, hasil pembahasan akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk diteruskan ke rapat pimpinan dan paripurna.
“Meskipun sudah selesai di pansus, pasal-pasal yang sensitif masih bisa dibahas lagi di Bapemperda sesuai mekanisme forum,” kata Farah.
Sebelumnya, sejumlah pedagang kecil, pelaku usaha warung, dan pekerja hiburan malam sempat memprotes ketentuan pembatasan area merokok dan penjualan rokok. Mereka khawatir aturan itu berdampak negatif terhadap ekonomi sektor informal.
Farah menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat telah dihimpun dan dipertimbangkan, namun keputusan akhir tetap berfokus pada perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
“Ini perjuangan belasan tahun. Pembahasan Raperda KTR sempat tertunda hingga 15 tahun, dan kini kami berupaya menuntaskannya,” ujarnya dikutip Antara.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, memastikan bahwa aturan ini tidak akan memberatkan pedagang kecil. Ia menegaskan, penyusunan Raperda dilakukan dengan prinsip partisipasi publik yang adil dan berimbang.
“Bersama-sama kita pastikan peraturan ini tidak berat sebelah dan tidak menyakiti pelaku ekonomi kerakyatan,” kata Jhonny.