Rabu, 31 Desember 2025

Cak Imin Umumkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk 23 Juta Peserta


  • Rabu, 05 November 2025 | 12:00
  • | News
 Cak Imin Umumkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk 23 Juta Peserta Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (kedua kiri). ANTARA/HO-Kemenko PM/am.

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Kabar gembira bagi jutaan masyarakat Indonesia! Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta yang selama ini belum bisa melunasi kewajibannya. Program besar ini diinisiasi oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin.

Menurut Cak Imin, program penghapusan tunggakan tersebut dijadwalkan mulai berjalan akhir tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mencakup lebih dari 279,7 juta penerima manfaat.

“Program ini fokus untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu masyarakat yang bekerja di sektor informal,” jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Jaminan Kesehatan untuk Semua

Cak Imin menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan akses layanan kesehatan universal bagi seluruh warga negara Indonesia. Dengan penghapusan tunggakan ini, masyarakat—terutama kelompok rentan dan berpenghasilan rendah—tidak lagi kehilangan hak layanan medis akibat keterlambatan pembayaran iuran.

“Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Cara Mendapatkan Penghapusan Tunggakan

Cak Imin menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan penghapusan tunggakan harus melakukan registrasi ulang untuk kembali menjadi peserta aktif. Setelah itu, mereka bisa kembali menikmati seluruh manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat penegakan kepatuhan kepesertaan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Regulasi ini menekankan pentingnya semangat gotong royong dalam menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial kesehatan nasional.

Gotong Royong untuk Keberlanjutan

“Yang mampu membayar iuran harus tetap berkontribusi secara solidaritas untuk membantu yang belum mampu. Dengan gotong royong, BPJS Kesehatan akan terus tumbuh dan menjadi lebih kuat,” ujar Cak Imin.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan warga yang selama ini terhambat oleh tunggakan iuran, sekaligus menjadi langkah nyata menuju Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan sosial.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru