Loading
Pedagang obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, melakukan penutupan sementara kios pada Kamis (13/11/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Aktivitas perdagangan obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, kembali menggeliat. Setelah sempat tutup imbas dugaan intimidasi dan sengketa sewa kios, para pedagang kini buka seperti biasa dan melanjutkan aktivitas jual-beli.
LT (37), salah satu pedagang yang berjualan lima tahun terakhir, menegaskan kondisi pasar sudah normal. “Sekarang sudah buka lagi. Tidak ada lagi aksi tutup toko akibat intimidasi dari kelompok tertentu,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Dua pedagang yang sebelumnya disegel juga telah bersedia menyelesaikan kewajibannya dengan melunasi tunggakan. Meski mendukung rencana revitalisasi pasar, LT mengaku penutupan mendadak pada 13–14 November merugikan pedagang.
“Baru dua hari tutup saja, teman-teman sudah banyak mengeluh karena langsung terasa rugi,” katanya.
Sengketa Harga Sewa Kios Masih Mengganjal
Menurut LT, aksi solidaritas menolak kenaikan harga sewa kios tidak bisa berlangsung lama karena mayoritas pedagang bergantung pada pemasukan harian. Ia mempertanyakan langkah pengurus yang mendorong penurunan harga sewa.
“Pertanyaannya, harga diturunkan untuk siapa? Untuk yang punya kios banyak atau untuk semua pedagang? Kalau untuk semua, kenapa tidak dipikirkan mereka yang sudah bayar penuh dan tetap buka?” ucapnya.
LT menilai kisruh sewa kios berlarut-larut dan belum menemui penyelesaian yang jelas sehingga menimbulkan keresahan. Ia juga menyoroti kelompok yang disebut “tim 15” yang dinilai sering meminta penurunan harga sewa ke Perumda Pasar Jaya.
“Kalau harga sewa ke Perumda diturunkan, apakah kontrak toko pedagang juga ikut turun? Itu yang belum dijawab,” tambahnya. Menurut LT, harga kontrak di lantai satu bisa mencapai Rp50–60 juta per bulan.
Pedagang Minta Penyelesaian Berbasis Data dan Komitmen
Pedagang lain berinisial E (35) berharap persoalan ini segera tuntas. Ia menilai perdebatan antara tim 15 dan Perumda Pasar Jaya harus diselesaikan dengan data yang jelas.
“Kalau memang harus adu data, ya dibuat komitmen. Siapa yang kalah harus mengikuti ketentuan. Kita juga tidak bisa menilai harga itu mahal tanpa dasar,” tegasnya.Perumda Pasar Jaya Tegaskan Kios Tidak Boleh Disewakan ke Pihak Lain
Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya menegaskan bahwa seluruh kios di Pasar Pramuka tidak boleh disewakan kembali kepada pihak lain. Hal ini sesuai aturan yang berlaku dan menjadi bagian dari upaya penataan pasar.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kios yang dikontrakkan. Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II, Yohanes Daramonsidi, mengungkapkan Perumda telah melakukan penyegelan pada kios-kios yang menyalahi aturan atau menunggak pembayaran.
“Revitalisasi ini wajib dilakukan sesuai perda. Selain itu, pemilik kios tidak boleh memiliki lebih dari tiga unit,” kata Yohanes dikutip Antara.
Dari total 401 pedagang yang terdata, sebanyak 102 pedagang sudah membayar biaya kepemilikan kios untuk 20 tahun ke depan. Namun, sebanyak 204 kios diketahui disewakan kepada pihak lain, sehingga menjadi salah satu sumber persoalan utama.