Selasa, 30 Desember 2025

Pergub Larangan Jual Daging Anjing & Kucing Resmi Berlaku di Jakarta


  • Selasa, 25 November 2025 | 12:30
  • | News
 Pergub Larangan Jual Daging Anjing & Kucing Resmi Berlaku di Jakarta Arsip foto - Masyarakat yang tergabung dalam koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) memegang poster menyuarakan pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di Indonesia di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/aa.

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menerapkan aturan tegas terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan bahwa regulasi tersebut telah resmi berlaku sejak 24 November 2025.

Pengumuman itu disampaikan Pramono melalui unggahan video di akun Instagram resminya pada Selasa (25/11/2025). Ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan standar kesehatan masyarakat dan mengurangi risiko penyebaran rabies.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025, khususnya Pasal 27A dan 27B. Di dalamnya disebutkan larangan memperjualbelikan Hewan Penular Rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging segar, maupun produk olahan. HPR yang dimaksud meliputi anjing, kucing, kera, musang, kelelawar, dan hewan sejenisnya.

Selain melarang jual beli, Pergub ini juga mengatur pelarangan aktivitas penjagalan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut untuk konsumsi. Pemerintah menyiapkan mekanisme penindakan bertahap bagi pelanggar.

Tahap pertama, Pemprov DKI akan memberikan teguran tertulis dan melakukan penyitaan hewan untuk keperluan observasi, terutama jika ditemukan gejala rabies. Jika pelanggaran kembali terjadi, penyitaan akan dilanjutkan dengan langkah lebih tegas berupa penutupan lokasi usaha yang terbukti memperjualbelikan HPR. Pada tingkat pelanggaran paling serius, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha.

Pramono berharap aturan ini menjadi tonggak penting dalam melindungi kesehatan publik. “Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” ujarnya dikutip Antara.

Dengan diberlakukannya Pergub ini, Jakarta resmi bergabung dengan sejumlah kota lain di Indonesia yang mendorong perlindungan hewan sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyakit menular.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru