Selasa, 30 Desember 2025

Koalisi Sipil Desak Presiden Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Aceh, Sumut & Sumbar


  • Senin, 01 Desember 2025 | 10:30
  • | News
 Koalisi Sipil Desak Presiden Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Aceh, Sumut & Sumbar Foto udara jembatan Kuta Blang yang putus akibat diterjang banjir di jalan lintas Nasional Banda Aceh - Sumut di Desa Blang Mee, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Abiyyu/Lmo/bar.

BANDA ACEH, ARAHKITA.COM – Suara mendesak datang dari koalisi masyarakat sipil Aceh. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional atas banjir dan longsor yang menerjang tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Seruan tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, Minggu (30/11/2025), di Banda Aceh. Menurutnya, bencana yang terjadi bukan lagi berskala lokal melainkan sudah berdampak luas hingga menelan korban jiwa, merusak infrastruktur, dan membuat aktivitas ekonomi lumpuh.

Koalisi ini terdiri dari LBH Banda Aceh, MaTA, AJI Banda Aceh, YKPI, serta ICAIOS yang sejak awal mengawal isu kemanusiaan dan kebencanaan di wilayah Aceh dan sekitarnya.

Dampak Bencana Meluas, Warga Terisolasi

Alfian menjelaskan ribuan warga masih terjebak tanpa akses keluar, sementara puluhan ribu rumah terendam banjir. Banyak sekolah, rumah sakit, jembatan, hingga jalan nasional mengalami kerusakan berat. Bahkan di beberapa titik, transportasi terputus total sehingga bantuan logistik sulit disalurkan.

Kondisi makin diperparah oleh kelangkaan bahan pokok, listrik padam, dan jaringan komunikasi yang tidak stabil. Situasi ini membuat penanganan darurat berjalan lambat dan menyulitkan evakuasi warga.

“Kapabilitas pemerintah daerah sudah tidak mencukupi untuk merespons bencana sebesar ini, termasuk dari sisi anggaran,” tegas Alfian dikutip Antara.

Regulasi Menguatkan Usulan Status Darurat Nasional

Advokat LBH Banda Aceh, Rahmad Maulidin, menambahkan bahwa permintaan penetapan darurat bencana nasional memiliki dasar hukum yang jelas. Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, serta PP No. 17 Tahun 2018 mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Rahmad memaparkan indikator penetapan darurat nasional, antara lain:

  • Korban jiwa dan pengungsi dalam jumlah besar
  • Kerugian material signifikan
  • Wilayah terdampak luas
  • Pelayanan publik dan jalannya pemerintahan terganggu

Menurutnya, Aceh menjadi contoh nyata bahwa daerah sudah mencapai ambang keterbatasan penanganan. Beberapa kabupaten/kota telah menyatakan tak lagi mampu mengevakuasi warga maupun memenuhi logistik dasar.

Desakan Kepada Presiden dan Gubernur Wilayah Terdampak

Berdasarkan kondisi tersebut, koalisi sipil meminta Presiden Prabowo untuk segera mengeluarkan keputusan darurat bencana nasional. Tujuannya agar negara hadir sepenuhnya dalam menjamin relokasi, logistik, dan pemulihan masyarakat terdampak.

Selain itu, Rahmad juga mendorong agar gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bersama-sama menyampaikan permohonan resmi kepada Presiden.

“Penetapan status darurat nasional adalah langkah penting agar penanganan dapat dilakukan cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” tegasnya.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru