Selasa, 30 Desember 2025

Umrah saat Aceh Selatan Banjir, Bupati Mirwan Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan


  • Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:30
  • | News
 Umrah saat Aceh Selatan Banjir, Bupati Mirwan Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan yang viral pergi umroh saat daerahnya dilanda banjir:(Facebook/Kota Banda Aceh)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kementerian Dalam Negeri memastikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, dijadwalkan kembali ke Indonesia pada 7 November untuk menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Mirwan diketahui berangkat umrah di saat wilayahnya sedang menghadapi banjir dan tanah longsor.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menghubungi Mirwan secara langsung. Dari komunikasi tersebut, Mirwan mengakui bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci dilakukan tanpa izin dari Gubernur Aceh maupun Mendagri.

“Beliau menyatakan tidak memiliki izin perjalanan dan akan pulang besok,” ujar Benni dalam keterangan resminya, Sabtu (6/12/2025).

Menurut Benni, tim dari Itjen Kemendagri sudah diturunkan ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan begitu Mirwan kembali ke Tanah Air. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan seluruh prosedur dan ketentuan hukum terkait perjalanan luar negeri pejabat daerah dipatuhi.

Kemendagri juga menyayangkan keputusan Mirwan yang memilih berangkat umrah di tengah kondisi darurat bencana. Aceh Selatan menjadi salah satu daerah yang terdampak banjir dan longsor akibat cuaca ekstrem.

“Kami sangat menyayangkan informasi dari media bahwa yang bersangkutan sedang berada di Tanah Suci. Padahal masyarakat Aceh Selatan sedang menghadapi bencana,” tutur Benni dilaporkan Antara.

Ia menekankan bahwa kehadiran kepala daerah sangat penting dalam situasi darurat, termasuk memastikan proses evakuasi, penanganan warga terdampak, dan pemulihan berjalan efektif.

“Di tengah bencana yang menyisakan banyak kerusakan dan hambatan, keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan oleh masyarakatnya,” tambahnya.

Benni berharap kejadian seperti ini tidak terulang dan seluruh kepala daerah dapat mengutamakan tanggung jawab publik, terutama saat daerahnya berada dalam kondisi darurat.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan. Penolakan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Alasannya, Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang menetapkan status darurat banjir dan longsor melalui keputusan bupati.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru