Loading
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri Rapat Pleno UMK 2026 dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung. ANTARA/HO-Pemkab Bandung
BANDUNG, ARAHKITA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung tahun 2026 sebesar Rp3.972.202. Nilai tersebut mengalami kenaikan 5,72 persen atau sekitar Rp214.917 dibandingkan UMK tahun 2025.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan bahwa usulan kenaikan UMK tersebut merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung yang digelar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 5,72 persen atau Rp214.917. Dengan demikian, UMK Kabupaten Bandung tahun 2026 diusulkan menjadi Rp3.972.202,” kata Dadang dalam keterangannya di Bandung, Rabu (24/12/2025) seperti yang dikutip dari Antara.
Selain membahas UMK, rapat pleno tersebut juga memberikan pandangan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Namun hingga saat ini, Kabupaten Bandung belum dapat menetapkan UMSK karena masih terkendala sejumlah faktor.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, Dadang Komara, menjelaskan bahwa hingga kini belum terbentuk serikat pekerja sektoral di wilayahnya. Kondisi tersebut membuat kajian sektor unggulan yang berpotensi masuk UMSK belum bisa dilakukan secara mendalam.
“Serikat pekerja sektoral nantinya akan bermusyawarah bersama Apindo dan Dewan Pengupahan dalam penetapan UMSK. Namun sejauh ini, Kabupaten Bandung belum pernah melakukan kajian sektor mana yang dapat ditetapkan sebagai sektoral,” jelas Dadang Komara.
Ia menambahkan, situasi tersebut menyebabkan Kabupaten Bandung belum masuk dalam daftar penetapan Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK, berbeda dengan 17 kabupaten dan kota lainnya di provinsi tersebut.
Meski demikian, Pemkab Bandung menegaskan komitmennya untuk melakukan kajian lanjutan dan koordinasi agar penerapan UMSK ke depan dapat berjalan sesuai aturan serta mendukung sektor-sektor unggulan daerah.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 18 Desember 2025, Upah Minimum Sektoral mulai diterapkan bersamaan dengan UMP dan UMK efektif per 1 Januari 2026. Namun, berbeda dengan UMK yang bersifat wajib, UMSK bersifat opsional sesuai kesiapan masing-masing daerah.