Selasa, 30 Desember 2025

Guru Besar Trisakti: Pengibaran Bendera GAM Langgar Hukum dan Cederai Perdamaian Aceh


  • Jumat, 26 Desember 2025 | 11:45
  • | News
 Guru Besar Trisakti: Pengibaran Bendera GAM Langgar Hukum dan Cederai Perdamaian Aceh Danrem Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran saat bernegosiasi untuk membubarkan aksi massa pembawa bendera GAM, di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/12/2025). ANTARA/HO-Korem

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di ruang publik sebagai tindakan serius yang berpotensi merusak komitmen perdamaian Aceh yang telah dibangun melalui proses panjang pascakonflik.

Menurut Trubus, aksi tersebut bukan sekadar bentuk kebebasan berekspresi, melainkan telah melanggar ketentuan hukum sekaligus menabrak semangat rekonsiliasi yang selama ini dijaga bersama.

“Perdamaian Aceh adalah hasil kesepakatan besar yang mengakhiri konflik puluhan tahun. Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian itu sendiri,” ujar Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/12/2025) seperti yang dikutip dari Antara.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan simbol-simbol konflik masa lalu dapat membuka kembali luka sosial masyarakat Aceh dan memicu ketegangan horizontal di tengah situasi yang seharusnya dijaga tetap kondusif.

Trubus menekankan bahwa menjaga perdamaian Aceh bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat.

“Menjaga perdamaian Aceh berarti menghormati kesepakatan yang sudah dicapai. Setiap tindakan yang mengarah pada glorifikasi konflik masa lalu jelas mencederai komitmen tersebut,” katanya.

Sebagai pengamat kebijakan publik, Trubus juga mengingatkan agar masyarakat tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang menentang perdamaian, terutama dengan memanfaatkan situasi darurat atau bencana untuk menciptakan kegaduhan sosial.

Ia mengapresiasi langkah tegas aparat TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa yang membubarkan aksi pengibaran bendera GAM di Kota Lhokseumawe, Aceh.

“Langkah aparat sudah tepat dan proporsional. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar kepercayaan publik terhadap negara tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Ali Imran menjelaskan bahwa pembubaran aksi di kawasan Jalan Nasional Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Muara Dua, Lhokseumawe, sempat berlangsung tegang.

Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap dikedepankan dan tidak ada tindakan kekerasan dalam proses tersebut. Massa secara sukarela menyerahkan kain umbul-umbul yang menyerupai bendera GAM sebelum membubarkan diri.

Aparat juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai provokator setelah ditemukan membawa tas berisi senjata api jenis pistol serta senjata tajam rencong.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru